Di samping itu, klaim manfaat ini juga berlaku untuk pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta peserta bukan penerima upah (BPU).
“Pekerja tetap dapat mengajukan klaim amnfaat JHT meski terdapat tunggakan pembayaran JHT oleh pengusaha,” ujar Ida.
“Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Baca juga: KPK Belum Temukan Cukup Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo dalam Kasus Korupsi E-KTP
Ida mengeklaim bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini sudah melalui penyerapan aspirasi publik secara luas, termasuk dengan kalangan pekerja, pengusaha, dan dikonsultasikan dengan para pakar.
Ia beranggapan, aspirasi dari kalangan buruh/pekerja sudah diakomodasi dalam kebijakan baru ini.
Dengan revisi ini, maka peraturan sebelumnya tentang JHT, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.