KOMPAS.com - KIS adalah kartu Indonesia sehat. KIS merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS. Berikut syarat mendapatkan KIS:
- Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
- Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.
- Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat.
- Dokumen yang diperlukan adalah:
- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.
- Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar.
- Menandatangani surat pernyataan.
- Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.
- Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri. Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Autodebit Iuran Bulanan JKN-KIS
Cara Mengurus KIS
Mengurus KIS dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut cara mengurus KIS gratis dari pemerintah:
Cara Mengurus KIS secara Offline
Berikut cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS:
- Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
- Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas.
- Serahkan berkas ke kantor BPJS.
- Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
- Tunggu proses pencetakan kartu.
- Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.
Cara Mengurus KIS secara Online
Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut tata caranya:
- Download aplikasi mobile JKN pada smartphone.
- Lakukan pendaftaran.
- Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".
- Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.
- Sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.
- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
- Isi alamat email. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.
- Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi.
- Kartu fisik akan dikirimkan ke alamatmu paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.
Referensi
- Thabrany, Hasbullah. 2014. Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta: Rajawali Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.