Meski demikian, ia menyatakan bahwa pengajuan tuntutan maksimal ini juga memperhatikan fakta-fakta persidangan yang ada.
“Pada waktu Panglima TNI mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami. Tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan,” tegas dia.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Bersikap Tenang dan Ajukan Pleidoi
Di sisi lain, Wirdel mengungkapkan, tuntutan ini kemungkinan juga merupakan hasil dari petunjuk Andika yang disampaikan melalui Oditur Jenderal (Orjen) TNI.
“Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima TNI untuk menentukan berat ringannya hukuman,” imbuh dia.
Menurut rencana, Priyanto akan menyampaikan nota pembelaan itu pada 10 Mei mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.