KOMPAS.com – UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga negara, dan setiap warga negara Indonesia.
UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. Amandemen dilakukan pada tahun 1999 hingga 2002.
Tujuannya adalah untuk menyempurnakan aturan dasar negara yang disesuaikan dengan aspirasi bangsa.
Ditinjau dari segi sistematika, UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.
Sementara setelah amandemen, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Amandemen dilakukan dengan tetap mempertahankan Pembukaan.
Baca juga: Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang memuat tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung makna universal dan lestari.
Universal berarti bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Sementara lestari artinya mampu menampung dinamika perkembangan zaman.
Alinea pertama pembukaan UUD 1945 berbunyi,
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Alinea pertama pembukaan UUD 1945 memuat dalil subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk bebas dan melepaskan diri dari penjajahan.
Alinea pertama juga mengandung dalil objektif, yakni pernyataan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan hak asasi manusia.
Baca juga: Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945
Alinea kedua pembukaan UUD 1945 berbunyi,
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
Alinea kedua pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita proklamasi kemerdekaan, yakni menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 berbunyi,