KOMPAS.com - Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani kuno yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan.
Demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Pemerintahan yang berjalan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi dianggap sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Negara demokrasi adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan dengan menitikberatkan pada kedaulatan rakyat.
Sebuah negara dapat dikatakan berbudaya demokrasi apabila memiliki sejumlah prinsip demokrasi atau sering disebut sebagai soko guru demokrasi.
Filsuf politik Pakistan Abul A'la Maududi menjabarkan 11 prinsip-prinsip demokrasi yang kemudian dikenal sebagai soko guru demokrasi, yaitu:
Baca juga: Mengingat Permasalahan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin
Soko guru demokrasi menjadi tiang untuk membangun suatu tatanan negara yang demokratis. Soko guru demokrasi tersebut akan menopang berdirinya demokrasi.
Soko guru demokrasi juga menjadi indikator penilaian sejauh mana demokrasi berhasil ditegakkan. Pada hakikatnya, tidak ada demokrasi apabila tiang-tiang tersebut tidak ditegakkan.
Demokrasi yang secara resmi tertuang dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945 dan berlaku hingga saat ini di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila menunjukkan adanya partisipasi publik dalam menentukan pejabat-pejabat publik yang berwenang membuat kebijakan publik. Demokrasi tanpa partisipasi langsung dari rakyat merupakan bentuk pengingkaran terhadap demokrasi itu sendiri.
Partisipasi publik diwujudkan melalui pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Inilah mengapa disebut kedaulatan berada di tangan rakyat.
Rakyat menitipkan sebagian kekuasaan kepada pejabat publik untuk mengelola negara. Oleh karena itu perlu adanya kontrol terhadap kekuasaan tersebut.
Baca juga: Peran Pers dalam Negara Demokrasi
Di samping itu, negara juga menjamin hak-hak asasi manusia yang diatur melalui UUD 1945. Termasuk hak mendapatkan perlakuan dan kedudukan yang sama di depan hukum.
Selain hak asasi manusia, nilai-nilai toleransi juga dijunjung tinggi di tengah keberagaman. Baik keberagaman sosial, ekonomi, maupun politik.
Dilihat dari sejarahnya, demokrasi Pancasila di Indonesia telah memenuhi soko guru demokrasi. Akan tetapi, dalam praktiknya masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap konstitusi dan demokrasi.
Namun demikian, demokrasi Pancasila terus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Hal ini sesuai dengan salah satu sifat Pancasila yaitu Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Referensi