Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permendikbud PPKS DIgugat ke MA, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Ajukan Amicus Curiae

Kompas.com - 11/04/2022, 18:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil berencana bersurat dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai amicus curiae/sahabat peradilan untuk menolak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Koalisi masyarakat sipil ini beranggotakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dan SafeNet.

Koalisi menilai bahwa apa yang disampaikan pemohon uji materiil, Fauzi Bahar dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tidak berdasar.

Baca juga: Nadiem Makarim Digugat ke MA soal Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

Dalam permohonannya, pemohon menganggap bahwa konsep "persetujuan" dalam hal kekerasan seksual pada Pasal 5, terutama ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l, dan m Permendikbud itu membuka pintu zina atau tindakan asusila sebagai keperdataan.

"Kalau kita lihat Permendikbud itu secara spesifik mengatur kekerasan seksual dan bagaimana menagnani kekerasan seksual dalam lingkungan, institusi pendidikan, dalam hal ini perguruan tinggi. Apa yang disampaikan pemohon berkaitan dengan moralitas dan mencegah terjadinya perbuatan asusila, ini dua materi yang berbeda," ujar Manajer Program ICJR, Maidina Rahmawati, dalam jumpa pers, Senin (11/4/2022).

Koalisi beranggapan bahwa konsep "persetujuan" dalam Permendikbud itu vital untuk mendefinisikan kekerasan seksual.

Konsep itu berperan penting dalam menentukan relasi kuasa, siapa yang pelaku dan siapa yang korban.

Pasalnya, tanpa perspektif ini, banyak kasus kekerasan seksual berujung buntu dan korban tak mendapatkan keadilan karena dianggap sama-sama sebagai pelaku.

Baca juga: Akademisi Minta MA Tolak Uji Materi Permendikbud PPKS

Di sisi lain, MA juga sudah memiliki beleid untuk menghadirkan pertimbangan gender dalam menangani perkara, seperti termaktub dalam Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017.

"Dalam hal Permendikbud ini, ini (pertimbangan gender) dibutuhkan untuk melihat bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi bisa ditangani secara komprehensif," ujar Maidina.

Koalisi masyarakat sipil juga sudah membeberkan sejumlah argumentasi dalam dokumen amicus curiae ini, termasuk kepentingan masing-masing lembaga untuk menolak uji materiil atas Permendikbud itu.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam jumpa pers mengatakan, kemungkinan amicus curiae itu bakal diserahkan pada Selasa (12/4/2022) atau Rabu (13/4/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com