Salin Artikel

Permendikbud PPKS DIgugat ke MA, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Ajukan Amicus Curiae

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil berencana bersurat dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai amicus curiae/sahabat peradilan untuk menolak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Koalisi masyarakat sipil ini beranggotakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), dan SafeNet.

Koalisi menilai bahwa apa yang disampaikan pemohon uji materiil, Fauzi Bahar dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), tidak berdasar.

Dalam permohonannya, pemohon menganggap bahwa konsep "persetujuan" dalam hal kekerasan seksual pada Pasal 5, terutama ayat (2) huruf b, f, g, h, j, l, dan m Permendikbud itu membuka pintu zina atau tindakan asusila sebagai keperdataan.

"Kalau kita lihat Permendikbud itu secara spesifik mengatur kekerasan seksual dan bagaimana menagnani kekerasan seksual dalam lingkungan, institusi pendidikan, dalam hal ini perguruan tinggi. Apa yang disampaikan pemohon berkaitan dengan moralitas dan mencegah terjadinya perbuatan asusila, ini dua materi yang berbeda," ujar Manajer Program ICJR, Maidina Rahmawati, dalam jumpa pers, Senin (11/4/2022).

Koalisi beranggapan bahwa konsep "persetujuan" dalam Permendikbud itu vital untuk mendefinisikan kekerasan seksual.

Konsep itu berperan penting dalam menentukan relasi kuasa, siapa yang pelaku dan siapa yang korban.

Pasalnya, tanpa perspektif ini, banyak kasus kekerasan seksual berujung buntu dan korban tak mendapatkan keadilan karena dianggap sama-sama sebagai pelaku.

Di sisi lain, MA juga sudah memiliki beleid untuk menghadirkan pertimbangan gender dalam menangani perkara, seperti termaktub dalam Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017.

"Dalam hal Permendikbud ini, ini (pertimbangan gender) dibutuhkan untuk melihat bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi bisa ditangani secara komprehensif," ujar Maidina.

Koalisi masyarakat sipil juga sudah membeberkan sejumlah argumentasi dalam dokumen amicus curiae ini, termasuk kepentingan masing-masing lembaga untuk menolak uji materiil atas Permendikbud itu.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam jumpa pers mengatakan, kemungkinan amicus curiae itu bakal diserahkan pada Selasa (12/4/2022) atau Rabu (13/4/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/18120201/permendikbud-ppks-digugat-ke-ma-koalisi-masyarakat-sipil-akan-ajukan-amicus

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke