JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuat surat panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah figur publik yang terlibat kasus robot trading DNA Pro.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman mengatakan, surat panggilan tersebut baru dibuat hari ini.
“Jadwal pemanggilan figur publik baru hari ini dibuatkan panggilannya,” kata Yuldi saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Telan Korban, Apa itu Robot Trading DNA Pro?
Kendati demikian, Yuldi masih belum mau menyebutkan siapa saja figur publik yang dimaksudkan itu.
Ia juga mengatakan, informasi lanjutan soal pemanggilan pemeriksaan baru akan diumumkan apabila sudah resmi diterbitkan.
“Untuk waktunya, setelah surat panggilan ditanda tangan akan saya sampaikan ke Humas,” ucap dia.
Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Sejumlah Publik Figur Terkait Kasus Robot “Trading” DNA Pro
Sejumlah figur publik sudah diperiksa dalam kasus DNA Pro ini, antara lain, artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Rizky dan Lesti diketahui pernah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Steven Richard atau Stefanus Richard, co-founder robot trading DNA Pro.
Baca juga: Dua Buronan Robot Trading Ilegal DNA Pro Ditangkap, Omzet Downline Mencapai Rp 330 Miliar
Video yang pernah diunggah di kanal YouTube Leslar Entertainment itu memperlihatkan Steven yang memberikan uang sekoper dengan jumlah Rp 1 miliar.
Alasan Steven memberikan uang tersebut adalah sebagai kado lahirnya anak pertama Lesti dan Billar.
Diketahui, Bareskrim telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus penipuan via robot trading DNA Pro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.