JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengamankan rencana unjuk rasa mahasiswa pada Senin (11/4/2022).
Ia meminta aparat keamanan untuk tidak melakukan kekerasan apalagi membawa peluru tajam saat mengamankan aksi.
"Tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi," kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: Jelang Demo 11 April, 1000 Mahasiswa Siap Turun dan Ancaman Pembubaran oleh Kepolisian
Mahfud menilai, adanya unjuk rasa tersebut adalah bagian dari demokrasi. Meski demikian, Indonesia adalah negara nomokrasi atau negara hukum.
Ia juga menekankan, unjuk rasa dilakukan untuk menyampaikan aspirasi agar bisa didengar pemerintah dan masyarakat.
"Pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum," ujarnya.
Adapun rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Kepala BIN, Panglima TNI, Kepala Staf Presiden dan Wakabaintelkam mewakili Kapolri, beserta sejumlah pejabat Eselon I Kemenko Polhukam.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memastikan demo besar-besaran yang akan dilakukan di depan Istana Negara pada Senin (11/4/2022) mendatang akan tetap berjalan.
Baca juga: Persilakan Demo 11 April, Mahfud MD: Harus Tertib, Tidak Anarkitis, dan Tidak Langgar Hukum
Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal memastikan mahasiswa tak gentar meski sempat mendapatkan ancaman aksinya akan dibubarkan oleh kepolisian.
"Ini (ancaman pembubaran) salah satu upaya untuk mengintimidasi para mahasiswa. Tapi kami tidak terpengaruh. Unjuk rasa 11 April akan tetap berjalan," kata Luthfi kepada Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).
Luthfi menegaskan pihaknya sudah memenuhi syarat untuk menggelar aksi unjuk rasa tersebut. Sebab, BEM SI sudah melayangkan surat pemberitahuna kepada Polda Metro Jaya.
Surat pemberitahuan itu dikirim dan telah diterima Polda Metro Jaya pada Jumat (8/4/2022) kemarin pukul 13.00 WIB.
Baca juga: BEM SI Akan Demo di Istana Negara 11 April, Polda Metro: Aksi Tak Berizin Dapat Dibubarkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.