Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Kementerian Berdasarkan Perpres No. 32 Tahun 2021

Kompas.com - 09/04/2022, 04:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Dalam menjalankan pemerintahan negara Indonesia, presiden dibantu oleh organisasi kementerian negara.

Organisasi kementerian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Organisasi kementerian negara di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang organisasi kementerian negara.

Peraturan presiden dibentuk dalam rangka mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

Kementerian Koordinator

Kementerian yang termasuk dalam kelompok kementerian koordinator adalah:

  • Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.
  • Kementerian koordinator bidang perekonomian.
  • Kementerian koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
  • Kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi.

Kementerian koordinator bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.

Tugas kementerian koordinator dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

Baca juga: Evaluasi SAKIP Kementerian KP 2022, BRSDM Raih Predikat A

Fungsi kementerian koordinator adalah:

  • Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.
  • Pengelolaan dan penanganan isu di bidangnya.
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi.
  • Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh presiden dalam sidang kabinet.
  • Penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian atau lembaga.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.

Kementerian Kelompok I

Kementerian kelompok I adalah kementerian dalam negeri, kementerian luar negeri, kementerian pertahanan.

Fungsi kementerian kelompok I adalah:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
  • Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Kementerian Kelompok II

Kementerian kelompok II adalah:

  • Kementerian agama.
  • Kementerian hukum dan hak asasi manusia.
  • Kementerian keuangan.
  • Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  • Kementerian kesehatan.
  • Kementerian sosial.
  • Kementerian ketenagakerjaan.
  • Kementerian perindustrian.
  • Kementerian perdagangan.
  • Kementerian energi dan sumber daya mineral.
  • Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
  • Kementerian perhubungan.
  • Kementerian komunikasi dan informatika.
  • Kementerian pertanian.
  • Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
  • Kementerian kelautan dan perikanan.
  • Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  • Kementerian agraria dan tata ruang.

Fungsi kementerian kelompok II adalah:

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah.
  • Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Baca juga: Langkah Kementerian KP Selamatkan Nelayan dari Kecelakaan Kapal Ikan

Kementerian Kelompok III

Kementerian kelompok III adalah:

  • Kementerian sekretariat negara.
  • Kementerian perencanaan pembangunan nasional.
  • Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  • Kementerian badan usaha milik negara.
  • Kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah.
  • Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif.
  • Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  • Kementerian Investasi.
  • Kementerian pemuda dan olahraga.

Fungsi kementerian kelompok III adalah:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya.
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
  • Pengelolaan kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

 

Referensi

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com