JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022.
SKB tersebut merupakan perubahan atas keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dilansir dari lembaran SKB pada Kamis (7/4/2022), aturan tersebut menetapkan menambahkan cuti bersama tahun 2022.
Baca juga: Seputar Idul Fitri 2022: Hari Libur, Cuti Bersama, dan Syarat Mudik
Penambahan cuti bersama yang dimaksud yakni 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei atau Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat atau saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Adapun Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada 7 April 2022.
Sementara itu, SKB yang sama juga melampirkan 16 hari libur nasional 2022. Rinciannya yakni:
1. 1 Januari Sabtu Tahun Baru 2022 Masehi;
2. 1 Februari Selasa Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili;
3. 28 Februari Senin Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
4. 3 Maret Kamis Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944;
5. 15 April Jumat Wafat Isa Al Masih/Wafat Yesus Kristus;
6. 1 Mei Minggu Hari Buruh Internasional;
7. 2-3 Mei Senin-Selasa Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah;
8. 16 Mei Senin Hari Raya Waisak 2566 BE;
9. 26 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih/ Kenaikan Yesus Kristus;