Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan PPN Jadi 11 Persen, Jubir PAN: Hati-hati, Perekonomian Masyarakat Belum Sepenuhnya Pulih

Kompas.com - 31/03/2022, 12:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Muda Partai Amanat Nasional (PAN) Dimas Prakoso Akbar mengingatkan pemerintah tentang dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perekonomian sektor riil.

Pasalnya, ia menyoroti kondisi perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19 bisa saja semakin berdampak karena adanya kenaikan PPN.

"Hati-hati karena perekonomian di tingkat masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19," kata Dimas dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: PPN Sewa Toko Dihapus, Hippindo Minta PPh Final Sewa Juga Dibebaskan

Dimas menyarankan pemerintah melakukan hal lainnya ketimbang menaikkan persentase PPN, yaitu melakukan ekstensifikasi.

Ekstensifikasi yang dimaksud berupa pengenaan PPN pada barang dan jasa yang belum terkena PPN hingga ekstensifikasi PPN di ekosistem ekonomi digital.

Di sisi lain, Dimas mengungkapkan bahwa masyarakat masih menghadapi persoalan kebutuhan pokok seperti harga minyak goreng yang tinggi.

"Ditambah lagi kenaikan beberapa bahan pokok lainnya menjelang Ramadhan. Kemudian per 1 April 2022 akan menghadapi kenaikan PPN sebesar 1 persen dari 10 menjadi 11 persen," jelasnya.

Padahal, menurutnya pemerintah tengah menerapkan pelonggaran dari kebijakan penanganan pandemi.

Kebijakan itu diharapkan dapat membangkitkan mobilitas masyarakat yang tujuannya untuk memulihkan perekonomian.

"Namun, kalau aktivitas baru dilonggarkan langsung dikenakan kenaikan PPN, tentu menjadi kontradiktif," tutur Dimas.

Oleh karena itu, Dimas mengingatkan bahwa narasi besar pemerintah di masa pandemi Covid-19 adalah pemulihan ekonomi.

Hal itu diharapkan terwujud melalui keberadaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hanya saja, jika PPN justru dinaikkan, Dimas berpandangan pemulihan ekonomi akan jauh sesuai yang diharapkan.

"Kalau semua-semua mengalami kenaikan, tentu jargon pemulihan semakin jauh panggang dari api," pungkasnya.

Baca juga: PPN 11 Persen Mulai Berlaku Besok, Ini Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN

Sebelumnya, Pemerintah akan menaikkan tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai Jumat, 1 April 2022.

“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dikutip dari Kompas.com 15 Maret 2022.

Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com