Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

Kompas.com - 30/03/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan, ijazah termasuk dalam salah satu dokumen yang penting.

Sayangnya, terkadang orang kurang berhati-hati dalam menyimpan ijazah atau terkena musibah. Akibatnya, ijazah menjadi rusak, bahkan hilang.

Ijazah pun tidak dapat diganti dengan yang baru. Sekolah atau kampus hanya dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai dokumen pernyataan yang dihargai sama dengan ijazah.

Lalu, bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang? Dapatkah dilakukan secara online?

Baca juga: Viral, Unggahan Ijazah Rusak dan Robek, Bisakah Diganti?

Mengurus Ijazah Sekolah yang Hilang

Mengurus ijazah yang hilang tidak bisa dilakukan secara online. Proses pengurusan perlu dilakukan secara tatap muka, mulai dari mengurus persyaratan hingga memasukkannya ke sekolah.

Dikutip dari indonesia.go.id, berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah sekolah yang rusak atau hilang.

Membuat laporan kehilangan ijazah ke Polsek setempat

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di Polsek. Untuk tahap ini, yang perlu dibawa adalah fotokopi ijazah dan KTP.

Mendatangi sekolah yang menerbitkan ijazah

Langkah kedua adalah mendatangi bagian tata usaha sekolah tempat ijazah diterbitkan dan membuat SKPI. Tahap ini dapat dilewati jika sekolah sudah tidak ada.

Syarat untuk membuat SKPI, yakni:

  • materai 6.000 (2 buah),
  • pas foto 3x4 (2 lembar),
  • surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek, dan
  • fotokopi ijazah asli yang hilang.

SKPI dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.

Dokumen ini akan ditandatangani kepala sekolah di atas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

Baca juga: Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan? Simak Ulasannya

Mendatangi dinas pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah

Langkah ketiga, yaitu mendatangi dinas pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Tujuannya adalah untuk mengisi kolom tanda tangan pejabat dari dinas pendidikan pada SKPI.

Syarat-syarat yang harus disiapkan, yaitu:

  • surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diberikan tanda tangan di atas materai 6.000 dan fotokopinya (2 lembar);
  • surat pernyataan saksi dua orang teman seangkatan sekolah yang diberikan tanda tangan di atas materai 6.000 dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar);
  • surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek yang difotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Pada tahap ini, jika sekolah yang menerbitkan ijazah sudah tidak ada maka harus disiapkan syarat tambahan berupa materai 6.000 (2 buah) dan pas foto 3x4 (2 lembar).

Pihak dinas pendidikan akan membuatkan SKPI dengan kop dinas pendidikan bagi sekolah yang sudah tidak ada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com