Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

Kompas.com - 30/03/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan, ijazah termasuk dalam salah satu dokumen yang penting.

Sayangnya, terkadang orang kurang berhati-hati dalam menyimpan ijazah atau terkena musibah. Akibatnya, ijazah menjadi rusak, bahkan hilang.

Ijazah pun tidak dapat diganti dengan yang baru. Sekolah atau kampus hanya dapat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai dokumen pernyataan yang dihargai sama dengan ijazah.

Lalu, bagaimana cara mengurus ijazah yang hilang? Dapatkah dilakukan secara online?

Baca juga: Viral, Unggahan Ijazah Rusak dan Robek, Bisakah Diganti?

Mengurus Ijazah Sekolah yang Hilang

Mengurus ijazah yang hilang tidak bisa dilakukan secara online. Proses pengurusan perlu dilakukan secara tatap muka, mulai dari mengurus persyaratan hingga memasukkannya ke sekolah.

Dikutip dari indonesia.go.id, berikut langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah sekolah yang rusak atau hilang.

Membuat laporan kehilangan ijazah ke Polsek setempat

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di Polsek. Untuk tahap ini, yang perlu dibawa adalah fotokopi ijazah dan KTP.

Mendatangi sekolah yang menerbitkan ijazah

Langkah kedua adalah mendatangi bagian tata usaha sekolah tempat ijazah diterbitkan dan membuat SKPI. Tahap ini dapat dilewati jika sekolah sudah tidak ada.

Syarat untuk membuat SKPI, yakni:

  • materai 6.000 (2 buah),
  • pas foto 3x4 (2 lembar),
  • surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek, dan
  • fotokopi ijazah asli yang hilang.

SKPI dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.

Dokumen ini akan ditandatangani kepala sekolah di atas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

Baca juga: Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan? Simak Ulasannya

Mendatangi dinas pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah

Langkah ketiga, yaitu mendatangi dinas pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Tujuannya adalah untuk mengisi kolom tanda tangan pejabat dari dinas pendidikan pada SKPI.

Syarat-syarat yang harus disiapkan, yaitu:

  • surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diberikan tanda tangan di atas materai 6.000 dan fotokopinya (2 lembar);
  • surat pernyataan saksi dua orang teman seangkatan sekolah yang diberikan tanda tangan di atas materai 6.000 dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar);
  • surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polsek yang difotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)

Pada tahap ini, jika sekolah yang menerbitkan ijazah sudah tidak ada maka harus disiapkan syarat tambahan berupa materai 6.000 (2 buah) dan pas foto 3x4 (2 lembar).

Pihak dinas pendidikan akan membuatkan SKPI dengan kop dinas pendidikan bagi sekolah yang sudah tidak ada.

Simpan SKPI

Jika telah selesai, simpan SKPI dengan baik dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya. SKPI pun telah sah dan dapat digunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Baca juga: Ijazah Ditahan Perusahaan? Fresh Graduate, Pahami 7 Hal Ini

Mengurus Ijazah Kuliah yang Hilang

Secara umum, proses yang harus dilakukan untuk mengurus SKPI pada jenjang Diploma atau Sarjana sama dengan jenjang sekolah.

Syarat yang ditentukan berbeda tergantung dengan kebijakan sekolah/institusi/perguruan tinggi masing-masing.

Bagi yang ingin mengurus SKPI disarankan untuk memeriksa syarat-syarat tersebut pada situs resmi kampus atau langsung bertanya pada pihak kampus.

Akan tetapi, secara garis besar, langkah-langkah dalam mengurus SKPI di kampus memiliki kesamaan, yaitu:

  • membuat surat permohonan yang ditujukan kepada rektor melalui bagian tata usaha kampus;
  • membawa surat laporan kehilangan dari Polsek bagi yang ijazahnya hilang atau membawa ijazah yang rusak sebagai bukti;
  • membawa pas foto berwarna dan materai 6.000;
  • Permohonan pembuatan SKPI tidak dapat dilakukan secara online karena harus diajukan dan diambil sendiri oleh yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com