Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 30/03/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com


KOMPAS.com – Kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius di masyarakat. Masalah ini menjadi semakin pelik karena tak sedikit korban merasa malu dan takut untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

Mereka merasa melaporkan kejadian tersebut dapat memunculkan stigma di masyarakat yang bisa mencemarkan namanya maupun keluarganya.

Bukan hanya itu, para korban juga sering kali merasa jika dengan melapor, pelaku kekerasan seksual akan melakukan perbuatan yang dapat mengancam jiwa mereka dan orang terdekat.

Mereka pun lalu bingung dengan langkah yang harus diambil, termasuk bagaimana cara melaporkan kekerasan seksual yang mereka alami.

Baca juga: Webinar KGSB: Kekerasan Seksual Jadi Ancaman Serius di Sekolah

Lapor Polisi

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melapor ke polisi. Jika tidak ingin sendiri, korban dapat mengajak keluarga atau kerabat untuk mendampingi.

Dengan melapor ke polisi, petugas akan dapat melihat luka, lebam atau tindakan fisik yang dialami korban. Korban pun harus sesegera mungkin melapor jika memang di tubuhnya terdapat bekas kekerasan seksual tersebut.

Bekas kekerasan ini berkaitan dengan visum et repertum yang dapat menjadi salah satu alat bukti.

Polisi akan memberikan surat permintaan visum dari penyidik agar korban dapat melakukan visum di rumah sakit.

Selain itu, simpan seluruh bukti terjadinya kekerasan seksual, seperti pakaian, foto, video,  atau rekaman percakapan. Korban juga dapat mengumpulkan saksi-saksi yang mengetahui atau melihat kejadian tersebut.

Bukti-bukti ini akan sangat membantu dalam proses penanganan kasus di kepolisian.

Komnas Perempuan

Jika sudah membuat laporan dan mendapatkan berkas laporan dengan nomor kepolisian, maka korban bisa mengadu ke Komnas Perempuan untuk dibantu lebih jauh.

Aduan dapat dibuat melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id. Aduan tersebut berisi kronologi kejadian dan lampiran bukti terjadinya kekerasan seksual.

Laporan akan diteruskan kepada mitra Komnas Perempuan, Pengada Layanan, yang sesuai dengan domisili korban untuk kemudian dilakukan pendampingan.

Dengan adanya pendampingan, korban dapat diberikan perlindungan dan laporan yang telah dibuat di kantor polisi pun dapat diawasi prosesnya.

Baca juga: Jika Siswa Alami Kekerasan Seksual, Lakukan 5 Langkah Ini

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Cara lain yang dapat ditempuh korban adalah mengadu ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Aduan dapat dibuat dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129, yakni 08111129129.

Layanan yang diberikan SAPA 129, antara lain:

  • Penerimaan aduan
  • Pengelolaan kasus
  • Penjangkauan korban
  • Pendampingan korban
  • Mediasi Penempatan korban di rumah aman

Aduan juga dapat dibuat melalui aplikasi S4PN Lapor pada pada smartphone dan pengaduan langsung ke Kementerian PPPA.

Seluruh layanan yang diberikan pemerintah ini bersifat rahasia dan gratis.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com