Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Forensik Bakal Dihadiran di Sidang Kolonel Priyanto Pekan Depan

Kompas.com - 24/03/2022, 17:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Oditurat Militer bakal menghadirkan ahli forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat setelah batal hadir dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Kehadiran Zaenuri akan menjadi saksi untuk menjelaskan mengenai hasil visum jenazah Handi ketika diperiksa di RSUD Prof Margono, Jawa Tengah.

“Sejauh ini baru ahli forensik satu orang, Pak Zaenuri. Nantinya ahli forensik dihadirkan apakah memang pada waktu dibuang itu sudah meninggal atau belum, dia yang memastikan,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Kamis.

Baca juga: Terungkap, Handi-Salsabila Korban Pembunuhan Kolonel Priyanto Sempat Dimakamkan Sebelum Dijemput Keluarga

Adapun Zaenuri batal menghadiri persidangan di kasus dengan terdakwa Kolonel Priyanto karena yang bersangkutan ternyata juga menjadi saksi di kasus kecelakaan dosen Universitas Soedirman, Jawa Tengah.

Wirdel mengatakan, pihaknya berupaya Zaenuri bisa hadir dalam persidangan agar hasil visum Handi dapat digali lebih banyak di pengadilan.

“Kita coba hadirkan satu orang dulu, nanti kita berdasarkan visum yang ada hasil otopsi yang ada, kita gali,” terang dia.

Baca juga: Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Kembali Jalani Persidangan Kamis Pagi Ini

Wirdel menambahkan, apabila dalam pemeriksaannya ternyata dirasa kurang, pihaknya selanjutnya akan menghadirkan ahli lain.

“Kalau masih dirasa kurang nanti untuk keyakinan hakim atau bekal kami, akan dihadirkan saksi ahli lain nantinya,” imbuh dia.

Diketahui, hasil visum jenazah Handi sendiri menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.

Berdasarkan hasil visum, Handi diduga masih dalam kondisi hidup ketika dibawa rombongan Priyanto usai mengalami kecelakaan bersama Salsabila menuju Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Fakta Sidang Kolonel Priyanto: Buang Hidup-hidup Handi hingga Sosok Teman Wanita

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com