JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan, jasad sejoli korban pembunuhan Kolonel Inf Priyanto, Handi Saputra dan Salsabila, ditemukan berjarak 30 kilometer satu sama lain.
Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas. Sedangkan, Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu di Cilacap, Jawa Tengah pada 11 Desember 2021.
“Kalau kita lihat posisinya sangat jauh sekitar 30 kilometer kalau menelusuri sungai, sementara kalau jalan, jauh,” kata Wirdel usai persidangan kasus pembunuhan Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Wirdel juga mengungkapkan mengenai kondisi kedua korban ketika mengalami kecelakaan dan pasca-penemuan jasad di sungai.
Ia mengatakan, Salsabila saat mengalami kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat mengalami luka di bagian kepala.
Namun, ketika ditemukan, kondisi kulit kepala korban ternyata sudah mengelupas.
Sedangkan, Handi ketika pada waktu peristiwa kecelakaan terjadi diduga tidak mengalami luka di bagian luar.
Tetapi, ketika ditemukan warga, kondisi jasad Handi ternyata terdapat luka di bagian telinga.
Ia menduga bahwa luka Handi timbul pada saat para terdakwa membawanya menuju lokasi pembuangan.
“Itu bisa saja dalam perjalanannya di sungai barangkali terbentur baru atau benda lainnya,” kata dia.
Adapun agenda persidangan kali ini menghadirkan empat saksi dan sang terdakwa Kolonel Priyanto.
Dalam perkara ini, Kolonel Inf Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Fakta Sidang Kolonel Priyanto: Buang Hidup-hidup Handi hingga Sosok Teman Wanita
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.