Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lara Ayah Korban Dugaan Salah Tangkap, Berjuang Bebaskan Anak dari Ancaman 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/03/2022, 07:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rusin (47) sempat menunduk sejenak sebelum memalingkan wajah dari para wartawan.

Air mata mulai berlinangan di matanya begitu ia kembali mengingat sosok anaknya, Muhammad Fikry, yang kini mendekam di Rutan Cipayung, Cikarang, karena jadi korban salah tangkap Polsek Tambelang, Bekasi.

Polisi menuduh Fikry dan 3 temannya melakukan pembegalan di Tambelang pada 24 Juli 2021 dini hari. Polisi lalu menangkap mereka di depan mata kepala Rusin 4 hari berselang.

"Saya lihat jelas saat penangkapan pun, itu yang pakai kaos putih dan yang lagi bikin bumbu, ibu-ibu pakai jilbab, itu mamanya. Itu ada saya di situ. Polisi enggak kasih surat penangkapan, main tarik saja kayak seekor binatang," ujar Rusim di kantor Komnas HAM, Rabu (23/3/2022).

Rusim saat itu menjelaskan rekaman video CCTV saat anaknya ditangkap. 

Baca juga: Komnas HAM Dalami Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Salah Tangkap Begal dan Penyiksaan oleh Polisi

Fikry dan tiga rekannya saat ini berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kepada Komnas HAM, Rusim dan para pendamping hukum melampirkan berbagai barang bukti untuk menguatkan dugaan bahwa polisi telah melanggar prosedur dalam menangkap Fikry dkk.

Beberapa bukti yang dilampirkan termasuk bukti rekaman CCTV ketika penangkapan.

Dalam rekaman CCTV yang diperoleh Kompas.com bertanggal 28 Juli 2021, tampak orang yang diduga Fikry sedang berdiam di depan gerobak, sebelum mendadak seseorang berbaju putih yang diduga polisi datang ke arahnya dan membawanya pergi tanpa menunjukkan surat penangkapan.

Baca juga: 4 Begal Diduga Korban Salah Tangkap Polisi, Roy Suryo Dihadirkan sebagai Saksi Ahli di Persidangan

"Saya pribadi, saya tahu Muhammad Fikry itu anak baik. Dia sering menolong, bahkan untuk mengajar ngaji mau dibayar enggak mau dia, karena pesan dari engkongnya," ucap Rusin.

"Anak saya bukan kriminal," tegasnya dengan suara tergetar.

Ancaman 12 tahun penjara

Sebagai ayah, Rusin mengaku bakal habis-habisan membela anaknya karena ia tahu, Fikry tak bersalah.

Ia bakal memperjuangkan keadilan untuk anaknya yang seorang guru ngaji itu hingga tak terbatas.

"Akan saya upayakan sampai mentoklah," kata Rusin.

"Saya ke Propam, saya menggunakan sepeda ke Komisi III DPR, ke Komnas HAM, ke LBH Jakarta, ke Kontras, itulah upaya hukum saya pribadi sebagai orangtua Fikry," lanjutnya.

Fikry cs dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP atas tuduhan pembegalan itu. Ancaman hukuman yang menantinya mencapai 12 tahun penjara. 

Dalam rekaman CCTV, berulang kali seseorang yang diduga dan disebut adalah Fikry tertangkap kamera berada di mushala sejak 23 Juli 2021 pukul 18.00 hingga 24 Juli 2021 pagi.

Sementara itu, polisi menuduh Fikry dan rekan-rekan membegal seorang pemotor pada 24 Juli 2021 pukul 01.45.

"Saya mau majelis hakim vonis bebas, saya tidak mau embel-embel lain, saya mau anak kami vonis bebas, karena mereka tidak bersalah," ucap Rusin.

Pengacara dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen, menegaskan bahwa berdasarkan investigasi kuasa hukum, kasus ini rekayasa alias fiktif.

Fikry dkk disebut mengaku kepada polisi telah melakukan pembegalan karena kadung disiksa.

"Kemudian ada rekayasa-rekayasa bukti baru, kemudian terjadi penyiksaan untuk mengambil pengakuan mengenai tindakan yang sama sekali tidak mereka lakukan," ungkap Teo di kantor Komnas HAM, Rabu.

Hidup yang layu

Rusin mengatakan, Fikry adalah pengagum aktivis HAM Munir Said Thalib. Sebagaimana idolanya, kata Rusin, Fikry seorang aktivis yang tangguh di lapangan.

Fikry aktif dalam pergerakan bersama Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI). 

Namun, kasus ini sudah menggilas kembang yang baru mekar itu hingga layu.

Rusin kesulitan membendung derita hatinya ketika menceritakan bagaimana gelora yang dulu pernah menyala dalam sosok Fikry kini sudah padam.

"Karena saya kan yang mendidik dia, membesarkan dia, saya tahu persis tuh anak. Dia pengagum Munir, tapi setelah ditangkap begini langsung down, langsung depresi. Pas kita ketemu di polsek, kalau ada polisi di belakang, dia takut, psikisnya kena banget dia," ujar Rusin.

Baca juga: Keluarga Korban Dugaan Salah Tangkap di Bekasi Lengkapi Bukti ke Komnas HAM

"Curiganya, diapain sih ini anak-anak saya sama polisi jadi seperti ini, jadi kurus badannya, bukan Fikry yang saya kenal," lanjutnya.

Bukan hanya hidup Fikry yang padam. Keluarga bahkan murid-murid ngajinya juga terpaksa mengalami elegi yang sama.

"Setelah Fikry ditangkap, langsung pingsan istri saya. neneknya juga dekat sama Fikry, dia selalu nanyain si Fikry," aku Rusin.

"Yang paling sedih buat saya ketika ditanya anak didiknya, 'Mana Fikry kok enggak ngaji-ngaji?', karena dia itu guru ngaji anak usia dini, sampai saat ini terbengkalai anak didiknya tidak ada yang ngajar ngaji."

Polisi bersikeras

Polisi bersikeras membantah ada rekayasa terkait penanganan kasus Fikry cs. Polda Metro Jaya mengklaim sudah melakukan pemeriksaan internal mendalam terkait tudingan salah tangkap dan rekayasa kasus itu.

Baca juga: Bantah Rekayasa Kasus Begal di Bekasi, Polisi: Tunggu Saja Putusan Pengadilan

”Kami secara internal sudah melakukan pendalaman dari Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan). Hasil pendalaman internal kepolisian tidak menemukan adanya salah prosedur dalam proses penanganan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Jumat (11/3/2022) di Jakarta.

Dari berbagai proses hukum yang pernah ditempuh itu, polisi tetap pada keputusannya menetapkan Muhammad Fikry (19), Abdul Rohman (20), Randi Apryanto (19), dan Muhammad Rizky (21) sebagai tersangka. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com