Fikry cs dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP atas tuduhan pembegalan itu. Ancaman hukuman yang menantinya mencapai 12 tahun penjara.
Dalam rekaman CCTV, berulang kali seseorang yang diduga dan disebut adalah Fikry tertangkap kamera berada di mushala sejak 23 Juli 2021 pukul 18.00 hingga 24 Juli 2021 pagi.
Sementara itu, polisi menuduh Fikry dan rekan-rekan membegal seorang pemotor pada 24 Juli 2021 pukul 01.45.
"Saya mau majelis hakim vonis bebas, saya tidak mau embel-embel lain, saya mau anak kami vonis bebas, karena mereka tidak bersalah," ucap Rusin.
Pengacara dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen, menegaskan bahwa berdasarkan investigasi kuasa hukum, kasus ini rekayasa alias fiktif.
Fikry dkk disebut mengaku kepada polisi telah melakukan pembegalan karena kadung disiksa.
"Kemudian ada rekayasa-rekayasa bukti baru, kemudian terjadi penyiksaan untuk mengambil pengakuan mengenai tindakan yang sama sekali tidak mereka lakukan," ungkap Teo di kantor Komnas HAM, Rabu.
Rusin mengatakan, Fikry adalah pengagum aktivis HAM Munir Said Thalib. Sebagaimana idolanya, kata Rusin, Fikry seorang aktivis yang tangguh di lapangan.
Fikry aktif dalam pergerakan bersama Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI).
Namun, kasus ini sudah menggilas kembang yang baru mekar itu hingga layu.
Rusin kesulitan membendung derita hatinya ketika menceritakan bagaimana gelora yang dulu pernah menyala dalam sosok Fikry kini sudah padam.
"Karena saya kan yang mendidik dia, membesarkan dia, saya tahu persis tuh anak. Dia pengagum Munir, tapi setelah ditangkap begini langsung down, langsung depresi. Pas kita ketemu di polsek, kalau ada polisi di belakang, dia takut, psikisnya kena banget dia," ujar Rusin.
Baca juga: Keluarga Korban Dugaan Salah Tangkap di Bekasi Lengkapi Bukti ke Komnas HAM
"Curiganya, diapain sih ini anak-anak saya sama polisi jadi seperti ini, jadi kurus badannya, bukan Fikry yang saya kenal," lanjutnya.
Bukan hanya hidup Fikry yang padam. Keluarga bahkan murid-murid ngajinya juga terpaksa mengalami elegi yang sama.
"Setelah Fikry ditangkap, langsung pingsan istri saya. neneknya juga dekat sama Fikry, dia selalu nanyain si Fikry," aku Rusin.
"Yang paling sedih buat saya ketika ditanya anak didiknya, 'Mana Fikry kok enggak ngaji-ngaji?', karena dia itu guru ngaji anak usia dini, sampai saat ini terbengkalai anak didiknya tidak ada yang ngajar ngaji."
Polisi bersikeras membantah ada rekayasa terkait penanganan kasus Fikry cs. Polda Metro Jaya mengklaim sudah melakukan pemeriksaan internal mendalam terkait tudingan salah tangkap dan rekayasa kasus itu.
Baca juga: Bantah Rekayasa Kasus Begal di Bekasi, Polisi: Tunggu Saja Putusan Pengadilan
”Kami secara internal sudah melakukan pendalaman dari Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan). Hasil pendalaman internal kepolisian tidak menemukan adanya salah prosedur dalam proses penanganan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Jumat (11/3/2022) di Jakarta.
Dari berbagai proses hukum yang pernah ditempuh itu, polisi tetap pada keputusannya menetapkan Muhammad Fikry (19), Abdul Rohman (20), Randi Apryanto (19), dan Muhammad Rizky (21) sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.