Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lara Ayah Korban Dugaan Salah Tangkap, Berjuang Bebaskan Anak dari Ancaman 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/03/2022, 07:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

Fikry cs dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP atas tuduhan pembegalan itu. Ancaman hukuman yang menantinya mencapai 12 tahun penjara. 

Dalam rekaman CCTV, berulang kali seseorang yang diduga dan disebut adalah Fikry tertangkap kamera berada di mushala sejak 23 Juli 2021 pukul 18.00 hingga 24 Juli 2021 pagi.

Sementara itu, polisi menuduh Fikry dan rekan-rekan membegal seorang pemotor pada 24 Juli 2021 pukul 01.45.

"Saya mau majelis hakim vonis bebas, saya tidak mau embel-embel lain, saya mau anak kami vonis bebas, karena mereka tidak bersalah," ucap Rusin.

Pengacara dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen, menegaskan bahwa berdasarkan investigasi kuasa hukum, kasus ini rekayasa alias fiktif.

Fikry dkk disebut mengaku kepada polisi telah melakukan pembegalan karena kadung disiksa.

"Kemudian ada rekayasa-rekayasa bukti baru, kemudian terjadi penyiksaan untuk mengambil pengakuan mengenai tindakan yang sama sekali tidak mereka lakukan," ungkap Teo di kantor Komnas HAM, Rabu.

Hidup yang layu

Rusin mengatakan, Fikry adalah pengagum aktivis HAM Munir Said Thalib. Sebagaimana idolanya, kata Rusin, Fikry seorang aktivis yang tangguh di lapangan.

Fikry aktif dalam pergerakan bersama Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI). 

Namun, kasus ini sudah menggilas kembang yang baru mekar itu hingga layu.

Rusin kesulitan membendung derita hatinya ketika menceritakan bagaimana gelora yang dulu pernah menyala dalam sosok Fikry kini sudah padam.

"Karena saya kan yang mendidik dia, membesarkan dia, saya tahu persis tuh anak. Dia pengagum Munir, tapi setelah ditangkap begini langsung down, langsung depresi. Pas kita ketemu di polsek, kalau ada polisi di belakang, dia takut, psikisnya kena banget dia," ujar Rusin.

Baca juga: Keluarga Korban Dugaan Salah Tangkap di Bekasi Lengkapi Bukti ke Komnas HAM

"Curiganya, diapain sih ini anak-anak saya sama polisi jadi seperti ini, jadi kurus badannya, bukan Fikry yang saya kenal," lanjutnya.

Bukan hanya hidup Fikry yang padam. Keluarga bahkan murid-murid ngajinya juga terpaksa mengalami elegi yang sama.

"Setelah Fikry ditangkap, langsung pingsan istri saya. neneknya juga dekat sama Fikry, dia selalu nanyain si Fikry," aku Rusin.

"Yang paling sedih buat saya ketika ditanya anak didiknya, 'Mana Fikry kok enggak ngaji-ngaji?', karena dia itu guru ngaji anak usia dini, sampai saat ini terbengkalai anak didiknya tidak ada yang ngajar ngaji."

Polisi bersikeras

Polisi bersikeras membantah ada rekayasa terkait penanganan kasus Fikry cs. Polda Metro Jaya mengklaim sudah melakukan pemeriksaan internal mendalam terkait tudingan salah tangkap dan rekayasa kasus itu.

Baca juga: Bantah Rekayasa Kasus Begal di Bekasi, Polisi: Tunggu Saja Putusan Pengadilan

”Kami secara internal sudah melakukan pendalaman dari Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan). Hasil pendalaman internal kepolisian tidak menemukan adanya salah prosedur dalam proses penanganan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Jumat (11/3/2022) di Jakarta.

Dari berbagai proses hukum yang pernah ditempuh itu, polisi tetap pada keputusannya menetapkan Muhammad Fikry (19), Abdul Rohman (20), Randi Apryanto (19), dan Muhammad Rizky (21) sebagai tersangka. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com