KOMPAS.com - Landasan idiil adalah ideologi dasar suatu negara yang memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat bagi lembaga pemerintahan maupun masyarakat di negara tersebut.
Landasan idiil bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila sebagai landasan idiil memiliki makna bahwa Pancasila digunakan sebagai pandangan hidup oleh seluruh warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya.
Pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang mengandung lima sila di dalamnya. Setiap silanya memiliki keterkaitan satu sama lain. Hal ini menjadikan Pancasila sebagai falsafah bangsa yang utuh.
Sebagai ideologi negara, Pancasila bersifat universal dan mencerminkan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Pancasila juga digunakan untuk acuan berpikir dan bertindak dalam kehidupan berbangsa.
Pancasila mencakup seluruh aspek kehidupan, baik sosial, budaya, politik, ekonomi, maupun hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai Pancasila selalu berkaitan dengan peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bernegara.
Baca juga: Arti Warna pada Lambang Garuda Pancasila
Dengan mematuhi nilai tersebut, maka kita sudah mewujudkan makna Pancasila sebagai landasan idiil.
Nilai yang terkandung dalam Pancasila sesuai dengan kelima silanya adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai ketuhanan ditemukan dalam sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Hal ini juga didukung dengan adanya pasal 29 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, pasal 28E UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara dijamin kebebasannya dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah.
Contoh penerapan nilai ketuhanan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari:
Nilai kemanusiaan ditemukan dalam sila kedua yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Hal ini didukung oleh pasal 28 UUD 1945 yang memberikan hak kepada warga negara untuk hidup layak, bebas dari penyiksaan, dan tidak diperlakukan secara diskriminatif.
Contoh penerapan nilai kemanusiaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari:
Nilai persatuan tercantum dalam sila ketiga Pancasila yang berbunyi "Persatuan Indonesia".