Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Janggal Putusan Lepas Terdakwa Unlawful Killing, YLBHI Singgung soal Temuan Komnas HAM

Kompas.com - 18/03/2022, 18:42 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai majelis hakim mestinya mempertimbangkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam perkara unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum atas empat laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyebut temuan Komnas HAM dapat menjadi penyeimbang karena tidak ada saksi selain terdakwa dalam insiden di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek itu.

“Ketika ada kejanggalan harus dilihat rangkaian-rangkaian sebelumnya makanya ada namanya petunjuk. Petunjuk diambil oleh hakim tentang bagaimana sebenarnya sejak awal polisi mengejar mereka,” kata Isnur dihubungi wartawan, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Terdakwa Unlawful Killing Divonis Lepas, Pihak Keluarga Korban: Kami Sudah Duga Sejak Awal

“Makanya kita harus mengacu pada temuan lain, misalnya temuan Komnas HAM,” sambungnya.

Dalam pandangannya ada kejanggalan pada pengambilan keputusan majelis hakim untuk memvonis lepas dua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya yakni Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan.

Majelis hakim berpendapat Yusmin dan Fikri melakukan penembakan sebagai upaya membela diri.

Pertimbangan itu menurut Isnur tidak tepat. Sebab upaya membela diri hanya untuk seseorang yang berada dalam posisi sebagai korban.

“Sementara polisi ini kan dalam kondisi menguasai keadaan para korban,” tuturnya.

Baca juga: Majelis Hakim: Anggota FPI Lebih Dulu Lakukan Serangan yang Mengancam Nyawa 2 Terdakwa Unlawful Killing

Isnur pun menyangsikan keterangan terdakwa yang mengaku tidak memborgol empat laskar FPI saat membawanya ke Polda Metro Jaya.

“Justru dia salah kalau tidak memborgol. Bagaimana mungkin orang sudah mengejar berjam-jam kemudian tidak diborgol,” imbuhnya.

Perkara ini bermula ketika pihak kepolisian melakukan pengintaian pada rombongan Rizieq Shihab.

Yusmin, Fikri dan seorang rekannya bernama Elwira Pribadi kemudian terlibat dalam baku tembak dengan dua laskar FPI yang juga tewas, Luthfi Hakim dan Andi Oktiawan.

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Unlawful Killing Sujud Syukur Usai Divonis Lepas

Pengejaran berlanjut hingga akhirnya ketiga anggota polisi itu bertemu empat korban yaitu Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad dan Ahmad Syukur.

Keempatnya menyerah dan diangkut dalam mobil Daihatsu Xenia warna silver bersama tiga terdakwa.

Di dalam mobil itu empat korban disebut berusaha merebut senjata api milik terdakwa.

Insiden itu yang menyebabkan keempatnya kemudian tewas pada 7 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com