Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEO Jouska Aakar Abyasa Resmi Ditahan atas Kasus TPPU

Kompas.com - 18/03/2022, 17:54 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim mengatakan, Aakar ditahan setelah kasusnya dilimpahkan tahap II ke pihak Kejaksaan.

"Aakar sudah ditahan. Sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Lalu ditahan," ujar Ma'mun saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, saat ini Aakar menjadi tahanan jaksa, namun masih dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Baca juga: Puluhan Eks Nasabah Jouska Gugat Aakar Abyasa Senilai Rp 64 Miliar

Ma'mun mengatakan, penahanan sudah dilakukan sejak 2 minggu lalu.

"Iya (tahanan jaksa), kan kita tahap II. Ditahannya di Bareskrim. Tahap II nya sudah sejak lama. Sudah ada mungkin 2 atau 3 minggu," ujarnya.

Dengan demikian, saat ini Aakar juga sudah tinggal menunggu proses pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan tersangka, Aakar tidak ditahan penyidik Bareskrim. Penetapan tersangka Aakar dilakukan pada 13 Oktober 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri yang saat itu dijabat Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, alasan Aakar tak ditahan karena sudah bersikap kooperatif.

Baca juga: Polri: Total Kerugian 4 Pelapor Kasus TPPU PT Jouska Rp 6 Miliar

"Saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Tentu karena penyidik beralasan tersangka koperatif dan tidak melarikan diri," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (14/10/2021).

Ramadhan menyebutkan, penyidik segera menyelesaikan pemberkasan perkara Aakar dan akan melimpahkannya ke kejaksaan.

Selain Aakar, Direktur Amarta Investa, atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra, pun ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

Aakar dan Tias diduga mengarahkan klien PT Jouska untuk membeli saham dan reksadana PT Sentral Mitra Informatika Tbk yang kemudian nilainya anjlok.

Baca juga: Kronologi Perkara Dugaan Penipuan Investasi hingga Akhirnya CEO Jouska Jadi Tersangka

Belakangan, terungkap bahwa MSI adalah perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan PT Jouska. Para klien yang merasa dirugikan pun melaporkan Aakar ke polisi.

Berdasarkan empat laporan yang ditindaklanjuti polisi, total kerugian dari pelapor tersebut mencapai Rp 6 miliar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pasar Modal.

Kemudian terkait dengan TPPU, keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com