Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Sang Menteri Segala Urusan dari Investasi sampai Pemilu, Ini 15 Peran Sentralnya

Kompas.com - 17/03/2022, 18:55 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Manuver Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang ikut menggulirkan isu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden kembali mengingatkan julukan yang sering disematkan kepadanya, yaitu "menteri segala urusan".

Bukan tanpa alasan Luhut disebut sebagai menteri segala urusan di kabinet Presiden Joko Widodo. Sebab selain karena selorohannya yang sering kontroversial, Luhut banyak mengurus berbagai hal dengan tupoksi yang beragam.

Bahkan, Luhut juga disebut-sebut menjadi menteri Jokowi yang memiliki wewenang seluas lautan.

Pada tahun 2018, politikus Gerindra Ferry Juliantono menyoroti berbagai pernyataan Luhut yang sering berada di luar tugas pokok dan fungsinya.

Baca juga: Luhut dan Mahfud Beda Sikap soal Penundaan Pemilu, di Mana Kuasa Jokowi?

Maka menurutnya, tak heran banyak orang yang kemudian menjuluki Luhut sebagai "super minister".

"Sejak periode pemerintahan Presiden Jokowi, banyak langkah yang dilakukan Pak Luhut di luar ranah kementerian. Jadi memang orang melihat dia super minister atau berperan penting atau aktor penting di balik kebijakan yang dikeluarkan oleh Pak Jokowi sebagai presiden," ujar Ferry dalam acara Satu Meja bertajuk "Gerilya Sang Jenderal" di Kompas TV, Rabu (5/9/2018), dikutip dari pemberitaan Kompas.com 5 Juli 2019.

Menurut Ferry, Luhut merupakan tangan kanan Jokowi. Ia menilai Luhut menjadi sosok atau aktor penting di balik setiap kebijakan Presiden.

Soal tudingan sebagai menteri segala urusan, Luhut sudah pernah angkat bicara. Menurut dia, posisinya sebagai menteri koordinator harus mengkoordinir kementerian yang ada di bawahnya.

“Jadi kalau orang bilang saya mengurusi semua, ya karena memang otak dia keliru. Kalau kamu menyelesaikan satu, kamu harus koordinasi dengan kementerian yang lain," ujar Luhut di kantornya, 9 Desember 2019.

Luhut mencontohkan, misalnya dalam proyek Light Rail Transit (LRT). Meski proyek tersebut berkaitan dengan sarana transportasi, tetapi pengerjaannya bersinggungan dengan kementerian lainnya.

Baca juga: Disebut Menteri Segala Urusan, Ini Jawaban Luhut

Sebut saja dengan Kementerian PUPR, Kemenkeu, BUMN Kementerian ATR dan juga pemerintah daerah. Atas dasar itu, perlu adanya koordinasi antar kementerian agar proyek tersebut tak mengalami gangguan.

“Jadi dibilang cawe-cawe, memang harus cawe-cawe kalau mau selesai tapi untuk tugas pokok kami," kata Luhut.

Jenderal purnawirawan TNI itu pun meminta pihak yang menuding dirinya terlalu banyak ikut campur pada urusan pemerintahan di luar tupoksinya untuk segera menemui dirinya.

Luhut menyatakan ingin menjelaskan alasannya melakukan hal tersebut.

“Saya undang datang gitu lho, biar saya jelaskan seperti ini. Nanti dengan dasar ini, silakan berkomentar, saya juga ingin dikritik karena ada angle-angle yang saya tidak tahu," tegasnya.

Terlepas dari itu, Luhut memang kerap ditunjuk Jokowi untuk mengurusi sejumlah urusan di luar fungsi dan tanggung jawabnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com