JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan logo halal teranyar yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag) tak sesuai dengan logo yang telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya.
Ketua MUI Bidang halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, logo yang sempat berubah beberapa kali sebelum disepakati itu sebetulnya tidak berwarna ungu, melainkan hijau.
"Kami hanya menyayangkan kenapa tidak koordinasi dulu. Padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya," kata Sholahuddin kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022)..
Ia pun menceritakan kronologisnya.
Baca juga: Ini Peran MUI, BPJPH, dan LPH dalam Proses Sertifikasi Halal
Awalnya, perubahan logo halal itu dimulai ketika logo halal MUI hendak diganti dengan logo baru rancangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pada 2017.
BPJPH sendiri sudah diberikan wewenang menetapkan logo halal melalui Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sholahuddin menunjukkan logo halal baru berbentuk belah ketupat warna hijau dan putih, dengan tulisan "halal" tercantum di dalam belah ketupat itu dalam aksara arab.
Di bawah belah ketupat itu, tertulis "Halal Indonesia".
"BPJPH lalu mematenkan logo halal seperti ini," kata dia.
Baca juga: Anwar Abbas Kritik Logo Halal Baru: Tak Ada Lambang MUI dan Kedepankan Seni
Paten atas logo ini pun diberikan Kementerian Hukum dan HAM terhitung sejak 24 November 2017.
Namun, tidak ada tulisan "Majelis Ulama Indonesia" dalam aksara arab seperti logo halal MUI terdahulu.
Akhirnya, Sholahuddin menambahkan, pembicaraan kemudian dilakukan dengan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2019 lalu, untuk menyepakati logo baru yang "kombinatif", berbentuk bulat.
Dalam logo kombinatif itu, tulisan "Majelis Ulama Indonesia" ditulis dalam aksara arab yang melingkar, seperti pada logo halal MUI dulu.
"Tahu-tahu terbit logo baru (berbentuk gunungan wayang, warna ungu)," katanya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Sosialisasikan Logo Halal yang Baru
Sebelumnya, Wakil Ketua UmumMUI Anwar Abbas mengkritik label halal baru yang diterbitkan oleh BPJPH Kementerian Agama karena 2 alasan.