JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan logo halal teranyar yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag) tak sesuai dengan logo yang telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya.
Ketua MUI Bidang halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, logo yang sempat berubah beberapa kali sebelum disepakati itu sebetulnya tidak berwarna ungu, melainkan hijau.
"Kami hanya menyayangkan kenapa tidak koordinasi dulu. Padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya," kata Sholahuddin kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022)..
Ia pun menceritakan kronologisnya.
Baca juga: Ini Peran MUI, BPJPH, dan LPH dalam Proses Sertifikasi Halal
Awalnya, perubahan logo halal itu dimulai ketika logo halal MUI hendak diganti dengan logo baru rancangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pada 2017.
BPJPH sendiri sudah diberikan wewenang menetapkan logo halal melalui Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sholahuddin menunjukkan logo halal baru berbentuk belah ketupat warna hijau dan putih, dengan tulisan "halal" tercantum di dalam belah ketupat itu dalam aksara arab.
Di bawah belah ketupat itu, tertulis "Halal Indonesia".
"BPJPH lalu mematenkan logo halal seperti ini," kata dia.
Baca juga: Anwar Abbas Kritik Logo Halal Baru: Tak Ada Lambang MUI dan Kedepankan Seni
Paten atas logo ini pun diberikan Kementerian Hukum dan HAM terhitung sejak 24 November 2017.
Namun, tidak ada tulisan "Majelis Ulama Indonesia" dalam aksara arab seperti logo halal MUI terdahulu.
Akhirnya, Sholahuddin menambahkan, pembicaraan kemudian dilakukan dengan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2019 lalu, untuk menyepakati logo baru yang "kombinatif", berbentuk bulat.
Dalam logo kombinatif itu, tulisan "Majelis Ulama Indonesia" ditulis dalam aksara arab yang melingkar, seperti pada logo halal MUI dulu.
"Tahu-tahu terbit logo baru (berbentuk gunungan wayang, warna ungu)," katanya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Sosialisasikan Logo Halal yang Baru
Sebelumnya, Wakil Ketua UmumMUI Anwar Abbas mengkritik label halal baru yang diterbitkan oleh BPJPH Kementerian Agama karena 2 alasan.
Pertama, logo tersebut kini tak lagi menyematkan kata "MUI", kemudian dinilai lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa Arab.
"Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal di mana kata MUI dan
Selain kata "MUI", kata BPJPH juga ditiadakan dalam logo halal terbaru. Hanya ada kata halal yang ditulis dalam bahasa Arab dan dibuat dalam bentuk kaligrafi.
Kedua, logo baru ini juga terkesan mengubah logo lama hanya untuk kepentingan artistik. Hal tersebut dinilai membuat masyarakat tidak lagi mengetahui kata halal bertuliskan bahasa Arab.
Baca juga: Makna Logo Halal Baru dan Tanggapan Kemenag soal Kemiripannya dengan Gunungan Wayang
"Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik," jelasnya.
Anwar mengaku paham maksud dari Kemenag mengubah logo terbaru salah satunya untuk mengangkat budaya bangsa. Namun, yang terjadi justru logo terbaru itu terkesan hanya mengangkat kearifan lokal salah satu budaya, yaitu budaya Jawa.
Diketahui, logo halal terbaru digambarkan berupa gunungan dalam dunia pewayangan.
"Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa," tutur Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.