JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 28 Maret 2022.
Perpanjangan masa PPKM tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (14/3/2022).
Pada masa perpanjngan PPKM kali ini, terdapat peningkatan jumlah wilayah yang masuk kategori PPKM level 1, dari yang sebelumnya hanya 3 daerah menjadi 18 daerah.
Si sisi lain, terjadi penurunan jumlah daerah PPKM level 3 dari 320 menjadi 200 daerah.
Selain itu, juga terjadi peningkatan jumlah wilayah PPKM level 2 di luar Jawa-Bali dari 63 daerah menjadi 168 daerah.
Baca juga: Diperpanjang hingga 28 Maret, Ini Daftar 168 Daerah PPKM Level 2 Luar Jawa-Bali
Aturan rinci mengenai perpanjangan masa PPKM di luar Jawa-Bali ini diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022.
Inmendagri salah satunya memuang tentang daftar daerah PPKM level 1-3 luar Jawa-Bali.
Berikut perincian daerah level 1 di tiap provinsi:
Sumatera Utara
Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten pakpak Bharat, Kota Sibolga
NTB
Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram
Kalimantan Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu
Maluku
Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan
Papua
Kabupaten Waropen, Kabupaten Intan Jaya
Papua Barat
Kabupaten Maybrat, Kabupaten Pegunungan Arfak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.