JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan tetap ditahan,” kata JPU membacakan tuntutan.
Selain itu, tim JPU juga menyatakan bahwa Munarman telah terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman tiga pasal sekaligus.
Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Meringankan dan memberatkan
Dalam penuntutan ini, JPU juga menyampaikan bahwa hal yang memberatkan dalam perkara ini.
Misalnya, karena Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Alasan Jaksa Gunakan Dakwaan Kedua Terkait Pemufakatan Jahat sebagai Tuntutan terhadap Munarman
“Terdakwa pernah dihukum satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 Ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” kata JPU.
Sementara faktor yang meringankan adalah karena Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
Kurang serius
Sementara itu, usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim bertanya kepada Munarman apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui kuasa hukum atas tuntutan JPU.
Munarman menyatakan akan mengajukan pembelaan secara pribadi.
Langkah ini dilakukan karena tuntutan yang dilayangkan JPU dianggap kurang serius.
“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” tutur Munarman.
Tertawa
Ketika JPU membacakan tuntutan itu terungkap fakta bahwa Munarman justru meresponsnya dengan tertawa.
Baca juga: Kegusaran Munarman di Tiap Sidang Terorisme, Selalu Cecar Saksi, Eksepsi Berapi-Api
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar ketika ditanya mengenai respons kliennya dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.
“(Ekspresi Munarman) tawa-tawa saja,” kata Aziz usai persidangan.
Menurut Aziz, Munarman tertawa lantaran tuntutan yang dilayangkan JPU tak serius. Aziz justru mengira bahwa kliennya akan dituntut hukuman mati oleh JPU.
Karena itulah, pihaknya merespons tuntutan tersebut biasa-biasa saja.
“Tuntutan jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja,” katanya.
“Makanya kita santai saja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.