JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, total aset yang disita oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bernilai Rp 60 miliar.
"Untuk DS setelah ditotal sementara totalnya itu sekitar (Rp) 60 miliar," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Mencapai Miliaran, Ini Moge Doni Salmanan yang Videonya Viral Saat Disita Polisi
Gatot menjelaskan, sudah ada sejumlah aset yang disita, yakni dua rumah di kawasan Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
Kemudian, petugas juga menyita satu mobil merek Porsche 911 Carera 4S, dua honda CRV, satu unit mobil Fortuner, dua motor Kawasaki Ninja, satu motor BMW, satu motor Ducati Superleggera.
Lalu, lima motor Yamaha Gear, satu motor KTM, satu motor MSI, satu Laptop Macbook Pro.
Baca juga: Tak Tinggalkan Doni Salmanan, Dinan Fajrina: Pernikahan Sangat Sakral Hukumnya
Selanjutnya, satu buku tabungan atas nama Doni Salmanan, dua buku tabungan atas nama DNF, satu kartu debit, satu jam tangan merek Hermes, 20 buku terkait trading, 3 CPU.
Selain itu, ada juga sejumlah barang mewah seperti empat pasang sepatu, 11 baju, celana, topi, hingga tas mahal.
"11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana yang masuk kategori barang mahal, topi juga barang mahal, tas barang mahal juga," ujarnya.
Baca juga: Istri Doni Salmanan Batal Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini karena Sakit
Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.