KOMPAS.com – Perdebatan terkait polisi yang menilang kendaraan yang pajaknya mati sering terjadi di masyarakat.
Beberapa orang percaya jika pajak merupakan kewenangan Dinas Pajak atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bukan Polri.
Namun, berdasarkan aturan yang ada, bolehkah polisi menilang pajak mati?
Aturan mengenai penggunaan kendaraan dan lalu lintas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU ini, setiap kendaraan bermotor wajib dilakukan registrasi yang meliputi:
Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor.
Baca juga: SIM dan STNK Hilang, Pakai Surat Laporan Kehilangan Bisa Hindari Tilang?
STNK inilah yang wajib dibawa pengendara setiap berkendara. Begitu pula dengan tanda nomor kendaraan bermotor yang memang harus dipasang di kendaraan.
Dalam Pasal 106 Ayat 5, pada saat diadakan pemeriksaan di jalan oleh polisi, setiap pengendara wajib menunjukkan:
Dalam Pasal 70 Ayat 2 disebutkan, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Sebelum jangka waktu ini berakhir, STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
Menurut aturan yang ada, pengesahan STNK setiap tahunnya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor Samsat atau melalui aplikasi.
PKB termasuk jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah dan dikelola oleh Bapenda.
Jadi, jika pengendara tidak membayar pajak, maka terhadap STNK yang bersangkutan belum bisa dilakukan pengesahan.
STNK yang belum disahkan inilah yang menjadi dasar polisi boleh menilang kendaraan yang pajaknya mati.
Merujuk pada Pasal 288 Ayat 1, jika saat mengemudi pengendara tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri, maka pengendara tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Referensi: