Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo, Dicecar 33 Pertanyaan

Kompas.com - 11/03/2022, 14:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Adik dari tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz berinisial NK telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait aliran dana dalam kasus penipuan Binomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan pada 10 Maret 2022 lalu.

“Adik kandung saudara IK atas nama NK telah dilakukan pemeriksaan pada Kamis tanggal 10 Maret 2022,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Gatot menjelaskan, NK diperiksa mulai pukul 13.00 hingga 20.00 WIB.

 Baca juga: Bareskrim: Total Rp 43,5 Miliar Aset Indra Kenz Sudah Disita, Rp 57,2 Milar Lainnya Menyusul

NK juga diberikan sebanyak 33 pertanyaan. Kendati demikian, Gatot tidak membeberkan isi materi pemeriksaan tersebut.

“Dengan dilakukan pemeriksaan dari pukul 13.00 sampai 20.00 WIB, dengan 33 pertanyaan,” ujar Gatot.

Gatot menegaskan, penyidik akan terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim juga telah memeriksa pacar dari Indra, Vanessa Khong (VK), pada 8 Maret 2022 guna menelusuri aliran dana Indra untuk menyidik dugaan pencucian uang.

Vanessa ditanyakan seputar kedekatan pribadi dan hubungan bisnis dengan Indra.

Selain itu, Vanessa yang sempat dijanjikan uang Rp 2 miliar mengaku baru menerima Rp 10 juta dari Indra.

Baca juga: Polri Minta Penerima Dana Indra Kenz-Doni Salmanan Lapor, Ini Akibatnya kalau Tidak

"Penyampaiannya dijanjikan dia akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar, tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Diketahi, Indra Kenz merupakan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Diduga, kerugian sementara para korban akibat Indra Kenz sebesar Rp 25.620.605.124.

Dalam kasus itu, Indra terancam 20 tahun hukuman penjara. Ia disangka Pasal 45 ayat 2 dan ayat 1 jo Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com