JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyatakan, kebijakan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng merupakan kebijakan yang diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, bukan hanya pedagang.
Hal ini disampaikan Ma'ruf merespons keluhan pedagang yang menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi para pedagang di pasar rakyat.
"Untuk harga itu kami mempertimbangkan kepentingan semua pihak, bukan hanya pedagang pasar, produsen, tetapi juga masyarakat dan konsumen. Ini kebijakan-kebijakan yang harus dipaksa diambil oleh pemerintah," kata Ma'ruf di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Viral, Video Lautan Manusia di Lubuklinggau, Ternyata Antrean Minyak Goreng yang Digelar Pemda
Dalam rangka memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, Ma'ruf meminta agar pengusaha tidak melakukan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi.
Dia juga meminta ada penegakan hukum terhadap spekulan yang menimbun minyak goreng di tengah tingginya kebutuhan masyarakat.
"Ini akan kami tegakkan demi semuanya, baik pasokan komoditasnya, ketersediaan pasokanya, maupun kelancaran distribusinya, harganya juga, ini semua bisa secara komprehensif kita persiapkan," ujar Ma'ruf.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi menambahkan, pemerintah telah mendorong produsen untuk mendistribusikan minyak goreng ke pasar-pasar tradisional.
Ia memastikan, pemerintah tidak akan menaikkan HET minyak goreng dalam waktu dekat.
"Harga Rp 11.500 memang itu untuk masyarakat dan memang pemerintah tidak mau menaikkan sampai ini berjalan dengan baik. Jadi tugas pemerintah menyiapkan barangnya, kemudian harganya," ujar Arief.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusul minimnya pasokan minyak goreng murah di pasar tradisional hingga pekan ini. Ketua Umum DPP APPSI, Sudaryono mengatakan, pedagang pasar masih kesulitan untuk membeli minyak goreng dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.