Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Binomo dan Quotex Disarankan Gugat Perdata demi Ganti Rugi

Kompas.com - 10/03/2022, 06:13 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan opsi biner (binary option) yang disangkakan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan kini berharap kerugian yang mereka alami bisa diganti.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, salah satu langkah yang bisa ditempuh para korban adalah dengan mengajukan gugatan perdata.

"Sebaiknya masyarakat mengajukan gugatan perdata agar yang melakukan penyitaan itu pengadilan perdata sebagai jaminan pengembalian kepada masyarakat," kata Abdul kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

"Jika pengadilan yang menyita relatif lebih terkontrol, apalagi jika diajukan gugatan kepailitan agar bisa dikuasai oleh kurator untuk dibagikan pada masyarakat sebagai krediturnya," ujar Abdul.

Baca juga: Dugaan Tipu Daya Doni Salmanan Jerat Para Korban Quotex

Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyidik Indra Kenz dan Doni Salmanan setelah menerima sejumlah laporan tentang dugaan penipuan dalam investasi berkedok transaksi opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex.

Bahkan keduanya disangkakan pasal berlapis, yakni dugaan judi online, penyebaran berita bohong, penipuan perbuatan curang, hingga tindak pidana pencucian uang. Dalam proses pengusutan, penyidik Bareskrim turut menyita harta benda milik keduanya, dan menelusuri berbagai aset yang diduga didapat dari hasil kejahatan.

Menurut Abdul, pola hubungan antara korban dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah keperdataan atas dasar kesepakatan. Akan tetapi, lanjut dia, karena dalam kesepakatan itu ada unsur penipuan, maka perbuatan keduanya bisa ditarik menjadi perbuatan pidana.

Baca juga: Polisi Minta Orang yang Terima Uang dan Barang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Melaporkan Diri

Terkait dengan harapan para korban yang menginginkan modal yang mereka tanamkan kepada kedua tersangka bisa dikembalikan, Abdul mengatakan hal itu sulit dilakukan. Menurut dia cara yang paling tepat bagi para korban untuk meminta pengembalian harta mereka adalah melalui gugatan perdata.

"Meskipun asetnya sudah disita polisi dalam konteks perkara pidana, tetap tidak ada jaminan kembali kepada masyarakat," ucap Abdul.

Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, korban kasus investasi ilegal biasanya tidak akan mendapatkan pengembalian kerugian uang sepenuhnya.

"Dalam berbagai kasus investasi ilegal, tidak pernah ada pengembalian kerugian 100 persen," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Menurut Tongam, nilai pengembalian itu sangat tergantung dari putusan pengadilan terhadap Indra Kenz dan Doni Salmanan. Kesulitan lain yang dialami para korban kasus investasi ilegal untuk mendapatkan kembali uang mereka menurut Tongam karena memerlukan verifikasi data kerugian riil dari masing-masing investor.

Baca juga: Korban Indra Kenz Mengaku Rugi Rp 20 Miliar gara-gara Binomo

Contohnya adalah ada investor yang kemungkinan sudah pernah mendapatkan keuntungan atau bonus dari penanaman modal yang mereka lakukan, tetapi kemudian tidak diakui ketika kasus itu terungkap.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Februari 2022. Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Kini keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com