Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Jawa-Bali: Restoran-Kafe Buka sampai Pukul 21.00 WIB, Kapasitas 50 Persen

Kompas.com - 08/03/2022, 07:26 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Restoran, rumah makan, dan kafe yang ada di dalam gedung/toko atau area terbuka serta mal di daerah Jawa-Bali dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dapat beroperasi melayani pengunjung makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dan dua orang per meja.

Ketentuan ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.

Berdasarkan Inmendagri itu, restoran, rumah makan, dan kafe bisa beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Waktu makan bagi pengunjung dibatasi maksimal 60 menit.

Restoran, rumah makan, kafe yang mulai beroperasi malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 sampai 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, dua orang per meja, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2

Inmendagri mewajibkan pengelola restoran, rumah makan, dan kafe menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Hanya pengunjung dengan kategori "hijau" yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengunjung makan maksimal 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Dalam Inmendagri yang sama, kegiatan makan dan minum di restoran, rumah makan, dan kafe di daerah PPKM level 3 juga bisa dilakukan dengan menerima pengunjung 60 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: Aturan Operasional Mal Selama Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 14 Maret 2022

Restoran, rumah makan, kafe yang mulai beroperasi malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 sampai 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, dua orang per meja, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Adapun warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengunjung makan maksimal 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kemudian, kegiatan makan dan minum di restoran, rumah makan, dan kafe di daerah PPKM level 2 bisa dilakukan dengan menerima pengunjung 75 persen dari kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Resepsi Pernikahan

Restoran, rumah makan, kafe yang mulai beroperasi malam hari diizinkan buka mulai pukul 18.00 sampai 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dua orang per meja, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Pengunjung makan maksimal 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Aturan teknis akan diatur oleh pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com