JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi ke kas negara.
Adapun penyetoran itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp 1,1 miliar," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Pejabat di Muara Enim Ramai-ramai Mundur karena Takut Ditangkap, Ini Kata KPK
Ali menyampaikan bahwa pembayaran uang pengganti oleh Ramlan Suryadi dilakukan dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali kepada tim Jaksa Eksekusi KPK.
Ia memastikan, tim Jaksa Eksekusi KPK juga akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana kasus korupsi lainnya.
"Sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," tutur Ali.
KPK mengeksekusi Ramlan Suryadi ke Rumah Tahanan Negara Palembang, Sumatera Selatan untuk menjalani pidana selama 4 tahun penjara.
Adapun eksekusi itu dilakukan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
Baca juga: Kasus Suap di Muara Enim, KPK Periksa Mantan Bupati hingga Eks Ketua DPRD
Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ramlan Suryadi, membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Ramlan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.