Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Ungkap Penyiksaan Warga Binaan di Lapas Yogyakarta

Kompas.com - 07/03/2022, 13:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mengungkap dugaan kasus penyiksaan terhadap sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang terjadi sejak 2020.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, penyiksaan disertai dengan sejumlah tindakan "merendahkan martabat manusia".

"Terdapat minimal 13 alat yang digunakan dalam penyiksaan," tulis Komnas HAM dalam paparan yang dibacakan dalam jumpa pers, Senin (7/3/2022).

Baca juga: Napi Lapas Cipinang Mengaku Tidur Beralas Kardus, Ini Sebenarnya Hak Warga Binaan

Tindakan perendahan martabat warga binaan itu meliputi perintah untuk memakan muntahan, meminum dan mencuci muka dengan air seni, hingga telanjang dan dicambuki ketika mencabut rumput.

Penyiksaan terhadap warga binaan meliputi pencambukan menggunakan selang, pemukulan, penamparan, penendangan, dan penginjakan.

Akibat dari kekerasan-kekerasan itu, banyak warga binaan mengalami rasa tertekan secara mental, selain juga mengidap luka-luka.

Sebagian warga binaan bahkan disebut masih mengalami bekas luka atau luka bernanah hingga kunjungan terakhir Komnas HAM ke lapas tersebut pada November 2021.

Akibat upaya pembersihan

Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan dan Pemantauan, Choirul Anam, menyinggung pergantian struktur kepemimpinan pada 2020 di balik rangkaian penyiksaan di Lapas Narkotika IIA Yogyakarta.

"Ada pergantian kepala lapas. Di situlah intensitas kekerasan terjadi karena apa, karena memang terjadi pembersihan narkotika di sana," ujar Anam.

Dalam pembersihan itu, intensitas kekerasan menguat. Kunci sel dibiarkan ada di lapas untuk memudahkan penyisiran yang kabarnya dilakukan pagi, siang, hingga malam.

Selama kurun waktu itu, ditemukan sedikitnya 2.888 pil sapi, 315 ponsel, dan 227 bunker yang diduga digunakan untuk memuluskan peredaran narkoba dari dalam lapas.

Namun, tradisi kekerasan terhadap warga binaan itu rupanya terus berlangsung meski tak seintens pasa 2020, setidaknya hingga kunjungan terakhir Komnas HAM pada November tahun lalu.

Komnas HAM menegaskan bahwa atas dalih apa pun, kekerasan dan perendahan martabat warga binaan tak dapat dibenarkan.

Apalagi, Indonesia sudah meratifikasi konvensi antipenyiksaan.

"Jangan dalam rangka mendisiplinkan narapidana, kemudian melakukan pemukulan. Pendisiplinan itu harus didukung pemahaman dia tentang hak asasi manusia. Jangan merendahkan martabat orang," ujar Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik.

"Ada kan teknik lain. Mereka (petugas lapas) kan ada kurikulum, ada sekolahnya. Mereka ada pendidikan khusus, training-training tambahan, gunakan dong keahlian itu, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com