Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita 1,5 Juta Meter Persegi Tanah Milik Benny Tjokro di Bekasi

Kompas.com - 04/03/2022, 10:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita 1.545.744 meter persegi tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dalam Perkara Tindak Korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penyitaan dilakukan tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 23 Februari 2022 lalu.

"Berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 meter persegi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Belasan Mobil-Motor Mewah Milik Heru Hidayat dan Benny Tjokro Dilelang, Ini Rinciannya

Adapun rincian aset milik Benny Tjokro yang berhasil dilakukan sita yaitu terdiri dari 177 bidang tanah seluas 935.435 meter persegi yang terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi, Bekasi.

Kemudian 38 bidang tanah seluas 272.766 meter persegi yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.

Lalu, 81 bidang tanah seluas 337.543 meter persegi yang terletak di Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.

Menurut Ketut, pada 24 Februari 2022, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara guna mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut.

"Selain itu Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi," imbuhnya.

Baca juga: Asabri Tagih Hasil Investasi, Benny Tjokro Bayar Pakai Kavling Senilai Rp 732 Miliar

Pada 1 Maret 2022 juga telah dilaksanakan penandatanganan 3 berita acara penyitaan harta benda milik terpidana Benny terhadap 296 bidang tanah tersebut.

Selanjutnya atas temuan itu, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokro dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Dalam putusan itu terpidana Benny Tjokro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Baca juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Akan Lelang 654 Aset Benny Tjokro di Banten

Diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com