Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama KSAD Dudung Dihentikan, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/02/2022, 09:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) resmi menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurrahman.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/2/2022) pagi, penghentian itu berupa diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan oleh Puspom berdasarkan "keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan keterangan ahli".

"Karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan," ungkap Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono dalam keterangan tersebut.

Ia menyampaikan, tim penyelidik Puspomad sudah bekerja sejak 9 Februari 2022.

Baca juga: Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama KSAD Dudung Disetop, Puspom TNI: Tak Ada Unsur Pidana

Mereka mengundang pelapor dan juga saksi serta meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kementerian Kominfo, juga dua orang ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Namun demikian, Agus tidak menjelaskan lebih terperinci identitas masing-masing ahli.

Ia mengungkapkan, dari hasil keterangan para ahli, pernyataan Dudung tidak memenuhi unsur pidana.

“Demikian juga keterangan ahli bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya, dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin," tutup Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com