Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Dugaan Penistaan Agama KSAD Dudung Disetop, Puspom: Tak Ada Unsur Pidana

Kompas.com - 24/02/2022, 08:16 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puspom TNI Angkatan Darat (AD) resmi menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman.

Menurut Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono tidak ditemukan unsur penistaan agama yang dilakukan Dudung dalam tayangan di salah satu YouTube.

“Karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” tutur Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Panglima TNI Janji Tindak Lanjuti Pelaporan terhadap KSAD Dudung ke Puspom AD

Agus menuturkan Puspomad telah melakukan penyelidikan sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2022.

Penyelidikan dilakukan dengan memanggil berbagai saksi, dan meminta keterangan ahli.

“Ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI),” kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, lanjut Agus, pernyataan Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diatur diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia,” sebut Agus.

Baca juga: Klarifikasi KSAD Dudung Usai Dilaporkan Koalisi Ulama atas Tuduhan SARA

“Dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” paparnya.

Diketahui Dudung dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad pada akhir Januari lalu.

Koordinator KUHAP APA, Damai Hari Lubis, menuturkan pernyataan Dudung tidak mencerminkan tugasnya sebagai perwira tinggi TNI AD.

Damai menyebut ucapan Dudung tak elok dan sarat dengan tindak pidana formil dan delik umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com