Badan Otorita Nusantara tertuang dalam UU Ibu Kota Negara yang baru saja disahkan dan harus sudah terbentuk paling lambat akhir 2022. Lembaga setingkat menteri ini nantinya bertanggung jawab memimpin proses pemindahan dan pembangunan ibu kota baru di Penajam Passer Utara-Kutai Kartanegara.
Bukan hanya untuk mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru saja, Otorita IKN juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus ibu kota Nusantara.
Kepala Otorita ibu kota negara beserta wakilnya dipilih langsung oleh presiden. UU IKN mengamanatkan, Jokowi punya waktu dua bulan untuk memilih kepala Badan Otorita IKN sejak undang-undang tersebut ditetapkan.
Meski sejumlah nama kandidat Kepala Badan Otorita sudah bermunculan, tak menutup kemungkinan akan ada nama-nama calon pemimpin ibu kota baru lainnya.
Baca juga: Jokowi Ungkap 4 Calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, Salah Satunya Ahok
"Dalam kurun waktu itu tentu saja nama-nama lain yang belum dimunculkan bisa dimunculkan ke publik. Sehingga presiden punya banyak pilihan untuk itu, dan waktu masih cukup," sebut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong, Jumat (21/1/2022).
Mengenai syarat pernah memimpin daerah dan punya latar arsitek, Wandy mengatakan hal tersebut merupakan kriteria ideal.
"Tentu yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya. Itu jadi poin plus," sebutnya
"Karena memang tantangan membangun dan memindahkan ibu kota negara itu kan relevan dengan itu," lanjut Wandy.
Baca juga: Struktur Badan Otorita IKN Nusantara, Ada Satuan Pencegahan Korupsi hingga Unit Teknis
Meski begitu, keputusan terakhir mengenai siapa yang akan menjadi kepala Badan Otorita ibu kota Nusantara tetap kembali berada di tangan Jokowi.
Wandy pun mengatakan, partisipasi publik akan diperhitungkan dalam Jokowi menentukan calon pemimpin ibu kota baru.
"Saya kira semuanya kita sangat mengenal good governance itu penting. Tentu hal itu sudah dipikirkan, tetapi sekarang ini eranya partisipasi publik," terang kata dia.
Wandy menyatakan, masukan dari berbagai pihak termasuk yang berkembang di ruang publik akan dipertimbangkan.
"Pertimbangan Presiden bisa dari mana saja, termasuk dari apa yg berkembang di ruang publik. Jadi itu kita kembalikan kepada Presiden," tutup Wandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.