JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan Surat Edaran bernomor SR.02.06/II/1123/2022.
Surat edaran itu diteken Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari 2022.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kelompok lanjut usia (lansia) atau yang berusia di atas 60 tahun, bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan interval minimal 3 bulan setelah mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis satu dan dua).
"Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog," demikian bunyi SE tersebut yang diterima Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Kemudian, vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
Adapun mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
Selanjutnya, Kemenkes meminta vaksinasi dosis primer tetap dikejar agar dapat mencapai target.
Terakhir, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.