JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bakal merevisi aturan pencairan iuran program Jaminan Hari Tua (JHT).
Saat ini, aturan mengenai pencairan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Perjalanan Aturan Klaim JHT, Diawali Protes hingga Akhirnya Jokowi Minta Direvisi
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menyadari adanya keberatan dari pekerja meski sudah dilakukan sosialisasi mengenai pencairan JHT tersebut.
Untuk itu, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Harapannya, JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," jelas Ida.
Baca juga: Kamis Besok, KSPSI Gugat Permenaker Soal Klaim JHT Usia 56 Tahun ke PTUN
Ida pun mengatakan, Jokowi juga menginstruksikan agar tata cara klaim JHT yang lebih sederhana.
Hal itu dilakukan untuk mendukung iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," kata Ida.
Sebelumnya, terbitnya Permenaker 2 2022 sempat menimbulkan polemik.
Pada Pasal 5 beleid tersebut mengatakan, pencairan JHT secara penuh baru bisa dilakukan pada saat pekerja pensiun yakni di usia 56 tahun.
Baca juga: Sumber Biaya Kereta Api Cepat dan Ibu Kota Baru yang Disebut Bukan dari Dana JHT
Meski, bagi pekerja yang ingin mencairkan sebelum usia 56 tahun dimungkinkan bilan masa kepesertaan telah mencapai 10 tahun, yakni untuk pembelian rumah dengan pencairan maksimal 30 persen dari total dana JHT, atau maksimal 10 persen untuk kepentingan persiapan pensiun lain.
Rencana awal, ketentuan ini mulai berlaku pada bulan Mei mendatang.