Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tak Ada Daerah Berstatus Level 1

Kompas.com - 22/02/2022, 04:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan mendatang atau 22-28 Februari 2022.

Perpanjangan ini ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yan berlaku mulai 22 - 28 Februari 2022.

"Perubahan di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berstatus Level 1. Hal ini berbeda dengan kondisi pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya di mana tercatat 4 daerah berstatus Level 1," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA dalam siaran pers pada Selasa (22/2/2022) dinihari.

Sebagaimana diketahui, empat daerah yang dimaksud pada perpanjangan PPKM sepekan lalu atau selama 15-21 Februari 2022 yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 4 Kota Ini Naik ke Level 4

Syafrizal melanjutkan, pada perpanjangan PPKM kali ini terdapat penurunan jumlah daerah di Level 2.

Saat ini terdapat 25 daerah berstatus Level 2, sedangkan sebelumnya ada 58 daerah.

"Lalu kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada saat ini menjadi 99 daerah," ungkap Syafrizal.

"Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah sementara pada perpanjangan PPKM pekan sebelumnya tidak ada," lanjutnya.

Syafrizal pun mengungkapkan pada perpanjangan PPKM kali ini mencatat ada empat kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 4.

Keempatnya yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

Baca juga: PPKM Level 3, Jumlah Wisatawan ke Bantul Menurun

Syafrizal menambahkan, perpanjangan PPKM kali inii dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 ditengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

Selain itu sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Syafrizal menuturkan berbagai aturan dalam Inmendagri Nomor 12 ini berdasarkan kepada hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.

Selain itu, juga berdasarkan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com