Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hobi Golf Ibnu Sutowo dan Wawancara Media Asing yang Jadi Masalah

Kompas.com - 21/02/2022, 23:08 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sosok Dirut Utama pertama Pertamina, Ibnu Sutowo yang sedang ramai dibicarakan diketahui memiliki hobi bermain golf. Bahkan kakek mertua artis peran Dian Sastro itu sempat ikut turnamen Golf di tengah skandal kasus korupsi Pertamina yang menyeret dirinya.

Hobi golf Ibnu Sutowo pernah diungkapkan oleh mantan petinggi TNI itu usai tak lagi menjabat sebagai Dirut Pertamina.

Melansir pemberitaan Harian Kompas, Ibnu Sutowo mengaku sempat rehat dari dunia bisnis setelah tak lagi bekerja di Pertamina sejak dilengserkan Presiden Soeharto pada 1976. Ia lalu bersama anak-anaknya kembali membangun kegiatan usahanya.

Di sela-sela mengurus bisnis, Ibnu juga gemar bermain golf. Jadwal kerjanya juga tergolong singkat, yakni mulai pukul 09.00 sampai 13.00.

"Tiap sore main golf di Jagorawi dan Pondok Indah selama 2 jam," kata Ibnu Sutowo seperti dikutip Kompas.com dari arsip Harian Kompas, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Penghormatan Terakhir Megawati Hingga Prabowo Saat Ibnu Sutowo Tutup Usia

Bahkan kegemaran Ibnu Sutowo terhadap olahraga membuatnya menggelar pertandingan merebutkan Piala Ibnu Sutowo sejak tahun 1984.

Harian Kompas edisi 4 Oktober 1987 memberitakan Ibnu Sutowo menyerahkan Piala kepada perwakilan Kelapa Gading Sport Club yang langganan menjadi pemenang turnamen Piala Ibnu Sutowo.

Ibnu Sutowo juga dianggap berjasa dalam penataan kembali organisasi Pelti (Persatuan Lawn Tenis Indonesia), yang kini bernama Persatuan Tenis Seluruh Indonesia. Ia menjadi Ketua Umum Pelti sejak 1958 hingga 1962.

Ibnu Sutowo pun sempat terbang ke Amerika Serikat untuk mengikuti turnamen golf di California pada Februari 1977.

Kedatangan Ibnu Sutowo di AS juga disebut untuk menghadapi tuntutan dari US Securities and Exchanges Commision (SEC) atau Komisi Saham dan Bursa AS.

Baca juga: Kisah Ibnu Sutowo Dipecat Soeharto dan Korupsi Pertamina yang Nyaris Bangkrutkan Negara

Tuntutan SEC ini terkait proyek sampingan Pertamina, yaitu pembangunan restoran Ramayana di New York. Kabar ini menjadi rentetan skandal dugaan korupsi Ibnu Sutowo dan baru terkuak tahun 1977 setelah dokter militer itu dicopot dari posisi Dirut Pertamina.

Saat itu SEC menyatakan Ibnu memeras 54 perusahaan dan sejumlah individu di AS sebesar 1,2 juta Dolar AS atau saat itu setara Rp 456,5 juta. Ibnu dituduh menggunakan uang yang diperolah dari berbagai perusahaan dan individu itu digunakan untuk modal restoran Ramayana di New York.

Restoran yang menawarkan kuliner Indonesia itu disebut dibuka dengan tujuan menarik pemodal sekaligus meningkatkan citra Indonesia di AS.

SEC menyatakan Ibnu Sutowo dan Pertamina tidak mendaftarkan saham usaha restoran itu ke lembaga mereka, yang menurut undang-undang di AS adalah hal yang wajib dilakukan. Mereka kemudian membawa perkara itu ke pengadilan federal.

Menurut laporan SEC, Ibnu 'memalak' sejumlah perusahaan asing itu dengan mengontak perwakilan mereka melalui telepon dengan 'mengancam' akan mengutak-atik konsesi daerah tambang minyak mereka di Indonesia. Alhasil, para perusahaan itu terpaksa membeli saham restoran Ramayana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com