Mengutip pernyataan Presiden Jokowi, bahwa gagasan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, bukan sebatas memindahkan secara fisik bangunan.
Bahwa menurut Presiden, pindah ibu kota adalah pindah cara kerja, pindah mindset dengan berbasis pada ekonomi modern dan membangun kehidupan sosial yang lebih adil dan inklusif.
Pernyataan itu tentu saja mengingatkan kita pada prinsip pembangunan yang juga memperhatikan sisi kemanusiaan, yang tidak terkecuali bagi warga lokal.
Maka dalam pembangunan IKN, pemerintah diharapkan mampu memperhatikan beberapa sisi pembangunan yang lebih humanis dan tidak melulu pada pengejaran pembangunan fisik semata, antara lain:
Pertama, mengakomodir partisipasi masyarakat lokal. Seperti kita ketahui, bahwa IKN bukan dibangun di wilayah yang tidak bertuan.
Di sekitar lahan IKN seluas 256,1 ribu hektar, telah didiami masyarakat adat sejak tahun 1963.
Pembangunan IKN tentu akan menimbulkan perpindahan dan penambahan penduduk, yang berpotensi menggerus masyarakat sekitar.
Maka, sudah seharusnya dalam proses pembangunan IKN, pemerintah mampu mengakomodir partisipasi masyarakat lokal.
Mereka pada akhirnya jangan menjadi kalangan yang tergusur dari gemerlapnya pembangunan IKN.
Warga lokal harus menjadi elemen penting dari keberadaan IKN, antara lain dengan proses pemberdayaan dan pengembangan kualitas SDM.
Hal ini penting demi mencapai harapan yang diinginkan Presiden Jokowi, bahwa pemindahan IKN bukan sekadar pemindahan bangunan gedung, namun pemindahan mindset pembangunan yang lebih adil dan inklusif.
Kedua, memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat. Kearifan lokal dan kebudayaan masyarakat lokal, yang memengaruhi cara hidup secara turun temurun, harus terus dilestarikan dan dapat dimanfaatkan bagi pembangunan ibu kota negara.
Pemahaman yang komprehensif mengenai karakteristik sosial, ekonomi, maupun budaya masyarakat, akan membantu Indonesia mewujudkan IKN yang “Smart, Green, Beautiful, dan Sustainable”.
Sehingga pembangunan IKN tidak melupakan, bahkan tidak mencabut unsur kearifan lokal, adat, dan budaya yang sudah hidup di sana secara turun temurun.
Ketiga, perlu mengakomodir putra daerah di dalam Badan Otorita IKN. Berbeda dengan Provinsi lain, IKN adalah wilayah yang berbentuk badan otorita, serta dipimpin oleh seorang kepala Badan Otorita.