Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil August Mellaz, Aktivis Pemilu yang Terpilih Jadi Anggota KPU 2022-2027

Kompas.com - 17/02/2022, 17:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR telah menetapkan 7 calon anggota terpilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 pada Kamis (17/2/2022) dini hari.

Penetapan itu tersebut diambil setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), dilanjutkan dengan rapat internal pimpinan Komisi II.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, berdasarkan musyawarah, diputuskan ada 7 nama calon anggota KPU terpilih untuk diserahkan ke Presiden.

Di antara ketujuh nama itu, ada August Mellaz yang selama ini dikenal sebagai pegiat pemilu dari masyarakat sipil.

Baca juga: Profil Yulianto Sudrajat, dari Wartawan, Ketua KPU Jateng, Kini Komisioner KPU RI

August saat ini diketahui masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD).

Selain sebagai aktivis pemilu, dia pun sering terlibat dalam kajian penelitian isu kepemiluan yang dilakukan KPU, Bawaslu, maupun DKPP.

Kemudian, August juga pernah terlibat menjadi tim seleksi anggota Bawaslu daerah dan menjadi fasilitator dalam orientasi jajaran anggota KPU.

Adapun pendidikan terakhirnya ditempuh di Universitas Nasional Jakarta program Magister Ilmu Politik.

Baca juga: Profil Betty Epsilon Idroos, Perempuan Tunggal di Jajaran Komisioner KPU RI

Saat menjalani fit and proper test di DPR, August sempat memberikan masukan saat ditanya soal bagaimana mencegah potensi meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.

Menurutnya, penerapan Peraturan KPU tentu akan dievaluasi berdasarkan dari pengalaman pemilu sebelumnya.

"Sehingga, kita bisa review ulang dan itu kemudian dikonsultasikan terlebih dahulu pada Komisi II dan DPR," kata August.

Selain itu, DPR pun meminta penjelasan August mengenai pernyataannya di media sekitar 2013 lalu. Saat itu August menyampaikan bahwa partai politik tidak berkontribusi apa pun untuk daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Satu-satunya Petahana yang Lolos Seleksi Komisioner KPU RI

Dia mengaku tak ingat dengan pernyataannya tersebut. Sebaliknya, ia menegaskan, tak memiliki intensi buruk kepada parpol-parpol.

Kemudian, August menjelaskan pengalaman ketika menyusun UU Pemilu sebagai tenaga ahli pemerintah.

Dari ceritanya, August mengaku yang mengusulkan tambahan kursi di DPR. Hal tersebut menurutnya mengartikan tidak ada niat buruk saat memberikan catatan terhadap peran partai politik.

"Saya menjadi anggota pembentuk UU Nomor 7 (UU Pemilu) sejumlah kontribusi saya berikan waktu itu di Pansus mulai dari penambahan kursi, 15 kursi, menjadi 575," tutur August.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com