Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Mars dan Himne yang Dibuat Istri Firli Bahuri, IM57+: KPK Bukan Perusahaan Keluarga

Kompas.com - 17/02/2022, 11:59 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengaku heran dengan tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang memilih lagu ciptaan istrinya, Ardina Safitri, sebagai mars dan himne KPK.

Ia menilai, ada konflik kepentingan di balik pemilihan lagu tersebut. Apalagi, menurut dia, kerja-kerja pemberantasan korupsi semestinya tidak memerlukan sebuah mars dan himne.

"Terus terang saya kehabisan kata-kata atas tindakan ketua KPK memilih lagu ciptaan istrinya menjadi himne KPK," ujar Praswad kepada Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

"KPK bukan perusahaan keluarga, dan pemberantasan korupsi tidak perlu himne," ucap dia.

Praswad berpendapat, pembuatan mars dan himne KPK sangat ironis jika melihat kinerja lembaga antirasuah yang tidak juga terlihat bisa menuntaskan sejumlah persoalan.

Mantan penyidik KPK itu menilai, himne pemberantasan korupsi sejatinya adalah jerit suara rakyat yang berharap keadilan atas kerja-kerja komisi antikorupsi tersebut.

Baca juga: KPK Akan Launching Mars dan Himne yang Dibuat Istri Firli Bahuri

"Andai kita mau mendengar sedikit lebih jernih menggunakan hati nurani, tidak perlu sulit-sulit menciptakan lagu, karena himne pemberantasan korupsi yang sejati ada di dalam jerit tangis derita rakyat korban bansos yang sampai saat ini tidak dituntaskan oleh KPK," tutur Praswad.

Adapun kegiatan peluncuran itu akan berlangsung di Gedung Penunjang KPK bertepatan dengan penyerahan hak cipta secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Benar, bahwa hari ini KPK akan menerima penyerahan hak cipta lagu mars dan himne KPK dari Kemenkumham," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis.

"Hal ini sebagai bagian dari proses pengesahan dan penetapan hak intelektual pada lagu tersebut," imbuh ali.

Dalam susunan acara tersebut, kegiatan peluncuran akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dimulai dengan menyanyikan lagu "Indonesia Raya" oleh paduan suara dan undangan.

Baca juga: KPK Panggil 2 Pejabat Pemkot Tangsel Terkait Kasus Pengadaan Lahan SMKN 7

Setelah itu, Biro Hukum KPK akan membacakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang penetapan lagu Mars dan Himne KPK.

Kemudian, Ardina Safitri, yang juga Istri dari Ketua KPK akan memberikan sambutan sebagai pencipta lagu yang diawali dengan penayangan video di balik layar proses pembuatan lagu tersebut.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPK dan diteruskan adanya penyerahan hak cipta dari Menteri Hukum dan HAM kepada Ketua KPK.

Setelah itu, Firli sebagai Ketua KPK akan memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri selaku pencipta lagu.

Peluncuran lagu mars dan himne KPK itu ditandai dengan pemukulan gong oleh Firli Bahuri didampingi Yasonna Laoly dan Ardina Safitri sebagai pencipta lagu.

Adapun paduan suara KPK dan paduan suara Gita Bahana Pertiwi yang akan menyanyikan lagu Mars dan Himne KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com