Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi VIII Ingatkan Hakim Beri Dukungan Rehabilitasi untuk Korban Herry Wirawan

Kompas.com - 16/02/2022, 10:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengingatkan hakim mendukung proses pemulihan terhadap korban kejahatan seksual Herry Wirawan.

Dalam hal ini, Ace meminta hakim memberikan dukungan rehabilitasi pada korban pemerkosaan Herry guna proses pemulihan trauma.

"Paling penting lagi adalah hakim menegaskan tentang pentingnya rehabilitasi terhadap korban. Misalnya, bagaimana memulihkan trauma healing terhadap para korban tersebut," kata Ace saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Ketua DPP Partai Golkar itu juga menekankan, seharusnya hakim dapat menyoroti pula pentingnya memenuhi kebutuhan dasar para korban pemerkosaan.

Dia juga melihat, para korban pemerkosaan Herry masih di bawah umur yang mana perlu dijamin kebutuhan dasar seperti pendidikan.

"Hakim juga dapat meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan terjaminnya kebutuhan dasar bagi para korban, terutama korban anak, jaminan kebutuhan dasar, pendidikannya. Juga terhadap sembilan bayi yang memang dilahirkan dari tindakan kejahatan Herry," jelas Ace.

Baca juga: Anggota Komisi III Nilai Vonis Herry Wirawan Termasuk Pidana Maksimal

Menanggapi putusan hakim terhadap Herry yang divonis penjara seumur hidup, Ace mengaku tak puas.

Pasalnya, vonis hukuman itu dirasa belum menunjukkan keadilan terhadap korban. Dia mendesak hakim mempertimbangkan hukuman kebiri bagi Herry, dengan disertai penjara seumur hidup.

Menurutnya, hukuman kebiri masih bisa dijatuhkan pada Herry dengan cara jaksa penuntut umum mengajukan banding pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Kita berharap, hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Herry. Supaya menimbulkan efek jera kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak berani melakukan tindakan serupa. Ini kan kejahatannya sudah berlapis-lapis," ujarnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Jadi Bapak Angkat Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Sebut Vonis pada Terdakwa Tak Sesuai Harapan

Diketahui, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022).

Vonis Herry dibacakan hakim dalam sidang terbuka di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Hakim berpandangan, tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

Sementara hal yang memberatkan hukuman Herry adalah tindakan terdakwa dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com