Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Laporan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Susi Air Diminta Lengkapi Syarat Formil

Kompas.com - 11/02/2022, 19:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) Donal Fariz mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait kasus pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2 Februari 2022.

Donal menyebutkan, kedatangannya tadi ke Bareskrim masih tahap koordinasi awal dan ia diminta untuk melengkapi syarat formil.

"Sudah dari Bareskrim tadi, baru tahap koordinasi awal dulu. Tadi ada diskusi dengan penyelidik berkait dengan syarat formil," kata Donal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Pemkab Malinau Tunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk Hadapi Somasi Susi Air

Donal juga berpandangan persyaratan formil itu sebenarnya tidak terlalu relevan dengan pelaporan yang akan dibuat.

Persyaratan formil yang dimaksud yakni terkait informasi dan legalitas dari maskapai Susi Air.

"Menurut kami sih syarat formil itu tidak terlalu relevan dengan laporan. Semisalnya akta pendirian Susi Air, akta perubahan Susi Air. Nah, itu kan tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana. Tapi penyelidik tetap minta itu untuk dilengkapi," ucapnya.

Ia kemudian menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi internal untuk melengkapi sejumlah kelengakapan tersebut.

Baca juga: Polemik Pengusiran Paksa Susi Air dari Hanggar Malinau yang Berujung Somasi Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar…

Tim kuasa hukum juga merencanakan untuk kembali ke Bareskrim Polri guna melengkapi kekurangan data.

"Iya kami berencana (kembali ke Bareskrim untuk lengkapi data) Nanti akan kami kabari juga ya," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan tim kuasa hukum Susi Air telah mengirimkan somasi ke Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus pada Senin (7/2/2022) terkait perkara pengusiran pesawat dari hangar.

Adapun dalam somasinya pihak Susi Air memberikan jangka waktu 3 hari kepada pihak Pemerintah Kabupaten Malinau sejak surat dilayangkan.

Namun karena tidak mendapat respons dalam waktu yang ditetapkan, pihak Susi Air pun menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Jumat pukul 10.00 WIB tadi.

Baca juga: Layangkan Somasi, Susi Air Beri Waktu 3 Hari Bupati-Sekda Malinau Bayar Ganti Rugi Rp 8,9 Miliar

"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Donal.

Adapun isi somasi yang dilayangkan Susi Air meminta dua hal, yakni permohonan maaf secara terulis dan uang ganti rugi senilai Rp 8,9 miliar.

"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com