Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maria Lumowa Tetap Divonis 18 Tahun Penjara, Putusan MA: Tambah 14 Tahun jika Tak Bayar Uang Pengganti

Kompas.com - 11/02/2022, 17:51 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum pada terpidana kasus korupsi pencairan dana L/C (letter of credit atau surat utang) pada Bank BNI Pauline Maria Lumowa.

Namun, dalam putusannya MA memperberat pidana subsider dari pidana uang pengganti.

Putusan itu diambil pada Jumat (4/2/2022) atas perkara Nomor 342 K/PID.SUS/2022.

Tiga majelis hakim yang memutus perkara adalah Surya Jaya, Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih.

“Jadi tolak perbaikan dengan memperberat pidana penjara subsider dari pembayaran uang pengganti,” tutur Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro pada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Terdakwa Pembobol Bank BNI, Pauline Maria Lumowa Divonis 18 Tahun Penjara

Pada tingkat kasasi itu, MA tetap menjatuhkan pidana 18 tahun penjara dan denda senilai Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian MA juga menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 185,8 miliar dengan subsider 14 tahun penjara.

Sebelumnya di tingkat pertama, Maria hanya dikenai pidana subsider selama 7 tahun.

Hakim MA menilai pemberatan itu dilakukan karena Maria tidak punya iktikad baik untuk melakukan pembayaran pidana pengganti.

“Bahwa untuk mewujudkan misi dan tujuan PERMA Nomor 1 Tahun 2000 salah satunya adalah pemulihan kerugian keuangan negara melalui instrumen uang pengganti menjadi sarana bagi terdakwa untuk mendapatkan keringanan pidana,” tertulis dalam putusan tersebut.

“Hanya saja terdakwa dalam perkara a quo tidak mempunyai niat, itikad baik, untuk mengembalikan uang pengganti secara sukarela, sehingga subsidair pidana penjara uang pengganti diperberat,” isi putusan MA.

Baca juga: Maria Lumowa Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 185,82 Miliar

Diketahui Maria menggunakan L/C untuk melakukan pencairan dana dengan menggunakan dokumen fiktif pada Bank BNI 46 Kebayoran Baru sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,2 triliun.

Pencairan dana itu dilakukan dengan menggunakan PT Sagared Team dan Gramarindo Group.

Dalam menjalankan aksinya, setiap dana itu cair Maria memberikan fee untuk beberapa pejabat BNI 46 Kebayoran Baru.

Hal itu dilakukan Maria agar ekspor fiktif yang dijadikannya sebagai alasan pencairan dana L/C tidak terendus pihak BNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com