Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Sebut Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo Termasuk Katagori Judi Online

Kompas.com - 11/02/2022, 07:28 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menduga kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo juga masuk ke dalam katagori judi online.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan ini setelah memeriksa delapan pelapor dalam kasus itu.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK dan kawan-kawan," ujar Whisnu dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).

Adapun tim Dittipideksus Bareskrim telah memeriksa delapan korban pada Kamis (10/2/2022) sejak pagi hingga malam.

Menurutnya, dari hasil pengambilan keterangan korban diduga mereka mengalami kerugian senilai Rp 3,8 miliar.

Baca juga: Polisi Sebut Kerugian 8 Korban Dugaan Penipuan Binomo Capai Rp 3,8 Miliar

Rinciannya, korban MN merugi Rp 540 juta, LN Rp 51 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, EK Rp 1,3 miliar, AA Rp 3 juta, dan RHH Rp 300 juta.

"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar," tuturnya.

Whisnu mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan yang kemungkinan akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.

Ia kemudian mengatakan modus para korban mendaftar aplikasi Binomo ada beragam.

Salah satunya dengan janji keuntungan besar hingga mencapai 85 persen dari nilai dana yang dimasukan ke aplikasi.

“Sekitar April 2020 dari Aplikasi atau Website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen,” ucap Whisnu.

Informasi itu, lanjut dia, dilihat para korban dari promosi yang disebar oleh terlapor atas nama inisial IK dan kawan-kawan di beragam platform media sosial.

Baca juga: Hari Ini, Satu Korban Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo Diperiksa Bareskrim

“Melalui Youtube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo atau Binary Option bahwa Binomo sudah Legal dan resmi di Indonesia bukti dalam Youtube terlapor,” lanjutnya.

Selain itu, menurutnya, terlapor dalam akun media sosialnya juga mengajarkan strategi melakukan trading dalam aplikasi Binomo.

“Dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” imbuh Whisnu.

Terkait kasus ini, para terlapor dipersangkakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com